MADINA – Penasihat Hukum Heri Wardana, Afnan Lubis, SH, turun ke tempat kejadian perkara (TKP) kliennya memanen 6 tandan buah kelapa sawit. Afnan dan tim mengecek kebun sawit yang diklaim PTPN IV merupakan aset dari perusahaan plat merah tersebut.
Di lokasi tersebut, tepatnya di Blok 09 Q Afdeling II, Kebun Timur, tampak kondisi kebun tidak terurus. Semak belukar mengelilingi pokok sawit, dan kayu-kayu berukuran besar pergelangan tangan orang dewasa tumbuh di antara tanaman sawit tersebut.
Afnan menilai, kebun tersebut sudah lama tidak terurus. Bahkan, lokasi itu diduga pemicu sarang hama dan berpotensi mengganggu pertumbuhan kebun masyarakat disekitarnya.
Pemilik Kantor Hukum Pondok Peranginan ini menyoroti cara kerja PTPN IV yang membiarkan semak belukar menetap di kebun milik negara tersebut.
“Sungguh buruk jika PTPN IV klaim ini kebun mereka yang kondisinya jauh buruk, sebab, ini berada di bawah pengelolaan Holding Perkebunan Nusantara,” kata dia, Selasa (3/3/2026).
Berdasarkan investigasi Afnan Lubis dan timnya, kondisi kebun itu cukup buruk, jauh dari standar yang ada pada perusahaan raksasa milik BUMN tersebut.
“Selain itu, tanda batas, papan informasi perusahaan, kejelasan batas dengan kebun masyarakat tidak ada di lokasi Afdeling II itu. Ini tidak mencerminkan tata kelola perusahaan negara yang profesional,” jelasnya.
“BUMN seharusnya menjadi contoh dalam manajemen aset negara,” lanjut dia.
Seorang pekebun di sekitar lokasi ini, Dayat, mengaku mereka cukup kecewa kepada pengelola kebun tersebut. “Jika itu benar milik negara, maka kami seolah-olah berbatas dengan kebun berwajah hutan,” ungkapnya.
Kebun sawit Blok 09 Q Afdeling II, Kebun Timur sengsarakan warga
Persoalan kebun ini sudah sampai memenjarakan warga miskin. Ia adalah Heri Wardana, warga Banjar Jaya, Nagari Baru Barat, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumbar.
Heri dituding pihak PTPN IV mencuri kelapa sawit sebanyak 6 tandan di kebun tersebut. Ketika itu, Heri sedang memanen sawit milik mertuanya. Heri kini mendekam di balik jeruji besi melalui proses hukum di Polsek Batahan.
Heri ditahan di Rutan Natal sejak 2 Februari 2026. Pihak perusahaan menyerahkan proses hukum kepada Polsek dan Polres Madina.
Perkara ini menjadi perhatian publik dan masyarakat, termasuk pemerintah Nagari tempat Heri tinggal. Mereka dari semua elemen merasa prihatin karena Heri tidak sengaja memanen sawit milik PTPN IV, ditambah Heri memiliki tiga orang anak yang masih di bawah umur dan balita.
Dalam prosesnya, Afnan Lubis, merasa prihatin atas penderitaan Heri dan keluarganya. Ia berupaya melakukan mediasi antara PTPN dan keluarga Heri, namun sampai saat ini belum berhasil.
Keluarga Heri, kata Afnan, mau bertanggungjawab mengganti kerugian dan meminta maaf secara terbuka, namun perusahaan plat merah itu tetap ngotot harus dilakukan proses hukum.
Langkah selanjutnya yang mereka tempuh adalah mengajukan permohonan Restoratif Justice kepada Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, SIK MSI.
Publik menunggu respons manajemen PTPN IV atas kondisi tersebut, sekaligus komitmen konkret perusahaan dalam membangun hubungan harmonis dan berkeadilan dengan masyarakat sekitar. (FAN)






