Puasa Tak Halangi Kinerja, Pemkab Madina Atur Jadwal Kerja ASN Selama Ramadan

MADINA – Sekretaris Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Drs. Sahnan Pasaribu resmi menandatangani penetapan jam kerja pada Ramadan 1447 H/2026 M bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (18/2/2026).

Dalam surat edaran penetapan jam kerja ini tertuang dalam nomor: 800/0354/BKPSDM/2026.

Jam kerja selama Ramadan ini merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta demi keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan aktifitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN.

Dalam huruf a, dijelaskan terkait jam kerja lima hari kerja mulai dari Senin hingga Jumat. ASN wajib hadir di kantor pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

Pada huruf b, waktu kerja pegawai di OPD lain di Kabupaten Madina adalah enam hari kerja. Senin sampai Kamis masuk kerja pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Hari Jumat, masuk kerja pukul 08.00 hingga 14.30 WIB, waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Hari Sabtu pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

“Disampaikan kepada seluruh pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Madina agar dapat mentaati disiplin jam kerja,” demikian bunyi penekanan dalam surat edaran tersebut bagi ASN.

Selain itu, surat edaran itu juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan jam kerja pada Ramadan 1447 Hijriyah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN.

“Edaran ini juga menekankan agar tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi masing-masing,” bunyi edaran dalam poin e. (FAN)