MADINA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) dikabarkan telah berhasil menangkap terduga pelaku pemerkosaan seorang gadis di bawah umur di Kecamatan Siabu.
Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto, SH saat dihubungi membenarkan penangkapan pelaku pemerkosaan anak gadis yang terjadi pada Minggu (6/10/2024).
Bagus mengatakan, pelaku diamankan di wilayah Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi.
“Benar (pelaku) sudah diamankan hari Rabu tanggal 6 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wib,” katanya.
Bagus yang juga menjabat Kaur Bin Opsnal Satreskrim ini menyebut, hingga kini pelaku berinisial ARHA (52) masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Pelaku masih diperiksa, informasi detail akan kami sampaikan,” ucap Bagus Seto.
Diberitakan sebelumnya, seorang gadis di bawah umur alamat Kecamatan Siabu telah menjadi korban pemerkosaan dengan kekerasan di sebuah kebun milik warga di wilayah Kecamatan Nagajuang.
Saat itu, pelaku membawa korban dan adiknya mengendarai sepeda motor beat dari rumah korban. Saat itu pelaku mengimingi ibu korban membawa kedua anaknya membeli belanjaan ke pasar Bukit Malintang.
Namun, janji membeli belanjaan diingkari, pelaku malah membawa korban ke wilayah Nagajuang dengan menitipkan adik korban di sebuah warung.
Korban sempat dirawat di RSUD Panyabungan akibat trauma atas perlakuan korban. Diketahui, terhitung 1 bulan peristiwa ini baru terungkap oleh polisi. Peristiwa memilukan itu terjadi 6 Oktober siang hari dan berhasil terungkap 6 November malam hari. (FAN)






