Oleh: Muhammad Ridwan Lubis, S.Pd,I
Hari Sabtu, 4 November 2023 kemarin, KPU RI dan KPU Daerah (Provinsi dan kabupaten kota) telah menetapkan dan mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota seluruh Indonesia. Masyarakat bisa melihat secara langsung calon anggota DPR, DPD, dan DPRD di papan informasi yang ditempel di kantor mereka, bisa juga mengakses website resmi KPU atau pencarian mesin google.
Dari tahapan dan jadwal pemilu legislatif tahun 2024 yang dikeluarkan KPU selaku lembaga penyelenggara, setelah penetapan DCT, maka peserta pemilu akan memasuki tahapan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 Novemver 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024. Kalau dihitung, peserta pemilu diberi jatah masa kampanye selama 75 hari.
Kegiatan pada masa kampanye merupakan tahapan krusial karena terdapat kepentingan. Kampanye merupakan sebuah upaya yang terorganisir bertujuan untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih dalam menentukan pilihannya pada pelaksanaan pemungutan suara atau pencoblosan.
Kampanye akan menampilkan bagaimana para peserta pemilu menawarkan program atau pandangannya dalam melihat berbagai persoalan sosial, ekonomi, politik, dan budaya di daerah pemilihannya. Kampanye pemilu merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggungjawab dan dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih menggunakan hak suaranya. Karena para pemilih juga punya hak mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang tawaran yang ingin disampaikan, dan peserta pemilu juga berkewajiban menjual program serta gagasan yang dimilikinya. Ini sebuah wujud nyata proses demokrasi; dari, oleh, dan untuk rakyat. Artinya rakyat punya wewenang penuh memilih siapa yang akan memimpin atau jadi perwakilannya pada pemerintahan, termasuk lembaga legislatif. Supaya masyarakat terhindar dari pepatah “jangan seperti membeli kucing dalam karung”
Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri peserta pemilu. Sedangkan pelaksana kampanye pemilu dilakukan oleh peserta pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu.
Dalam melaksanakan kampanye pemilu dilakukan beberapa metode yaitu: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat
peraga kampanye pemilu di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye yaitu tanggal 28 November 2023 hingga tanggal 10 Februari 2024. Peserta pemilu perlu mengetahui larangan-larangan lainnya seperti bahan kampanye untuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya yang bisa ditempel, tidak boleh ditempel pada
tempat umum. Tempat umum dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung atau halaman sekolah termasuk perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan, dan sebagainya.
Merujuk dari peraturan perundang-undangan dan berbahal hal di atas. Peserta pemilu yang akan memasuki masa kampanye sudah perlu menyiapkan berbagai hal untuk mengisi dan memanfaatkan waktu yang tersedia. Dari fasilitas yang diberikan undang-undang kepada peserta pemilu, semua tidak terlepas dari strategi komunikasi massa yang wajib dikuasai peserta pemilu.
Komunikasi adalah proses penyampaian pesan atau informasi dari satu pihak kepada pihak lainnya sehingga pesan yang dimaksud dapat dimengerti dan mudah dipahami. Komunikasi dapat dilakukan secara lisan atau nonverbal.
Sedangkan komunikasi massa merupakan komunikasi yang ditujukan kepada khalayak luas atau masyarakat umum dengan sifat komunikasi yang heterogen. Komunikasi massa dapat terjadi dengan menggunakan beragam media massa sebagai saran untuk menunjang komunikasi tersebut.
Media massa yang digunakan dalam komunikasi massa pun dapat berupa audio, audio visual, media cetak maupun media luar ruang.
Komunikasi ini sangat penting dikuasai peserta pemilu. Di Kabupaten Mandailing Natal saja jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 mencapai 334 ribu lebih pemilih di 404 desa kelurahan dan 23 kecamatan. Sedangkan jumlah calon anggota DPRD adalah 463 orang, yang akan merebut 40 kursi di DPRD Kabupaten Madina. Suatu hal yang tidak mudah untuk mendapatkan 1 kursi dari 40 kursi yang ada dengan jumlah peserta atau kontestan 463 orang.
Bukan hal mudah. Tapi bukan pula hal yang tidak mungkin peserta pemilu dapat meraih jatah kursi sebagaimana yang mereka targetkan. Karena negara sudah memberikan fasilitas masa kampanye sampai 75 hari. Tinggal memanfaatkan waktu dan situasi saja, dan melakukan komunikasi massa dengan baik.
Bagi mereka yang cekatan dalam sikap dan lihai melakukan komunikasi massa akan menjadi peluang besar untuk memenangkan pesta demokrasi ini. Mampu meyakinkan masyarakat pemilih dengan menguraikan berbagai persoalan di daerah pemilihannya, memberikan pandangan soal cara mengatasi permasalahan sosial yang dihadapi masyarakat, serta menjelaskan tugas dan fungsinya, hak dan wewenangnya apabila terpilih nanti menjadi perwakilan masyarakat di DPR maupun DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota.
Kondisi berbeda akan terjadi bagi peserta pemilu yang tidak punya kemampuan apa-apa. Komunikasi massa tidak paham. Tentunya ini kerugian bagi mereka. Bagaimana masyarakat pemilih akan memberikan suaranya kepada calon atau peserta pemilu yang tidak memahami tugas dan fungsinya. Belum lagi bicara soal program, cara pandang, dan lain sebagainya.
Ironinya, di beberapa momentum pemilu legislatif akhir-akhir ini peserta pemilu yang tidak pandai komunikasi massa tapi masih terpilih. Dari kajian berbagai pihak dan lembaga, peserta pemilu yang tidak mumpuni tapi tetap terpilih dugaannya karena melakukan cara-cara terlarang atau pelanggaran. Misalkan saja politik uang: memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pemilih untuk mempengaruhi suaranya.
Politik uang dipastikan akan mengorbankan demokrasi. Masyarakat tidak lagi menggunakan hak pilih sesuai hati nuraninya. Tidak lagi melalui proses pendalaman dan penilaian kepada peserta pemilu. Tidak lagi bicara soal program dan cara pandang menyelesaikan masalah sosial, ekonomi, dan kepentingan rakyat lainnya.
Orang yang tidak tahu apa-apa bisa duduk di parlemen, gedung DPRD. Padahal di gedung legislatif itu tempat penentuan arah bangsa, arah kebijakan daerah, dan arah pembangunan lima tahun ke depan.
Dia tidak paham fungsi legislating, fungsi controlling, dan fungsi budgetting, sebagai representasi rakyat. Parahnya lagi dia pasti berpikir bagaimana cost politic dan money politic yang ia habiskan semasa kampanye bisa segera kembali. Setidaknya balik modal.
Bagaimana pula pemerintah dapat menjalankan amanat undang-undang untuk memakmurkan rakyat apabila lembaga legislatif diisi orang-orang tidak kapabel dan tidak memahami fungsinya.
Permasalahan ini tidak terlepas dari tahapan, masa, dan fasilitas kampanye yang tidak berjalan dengan baik. Peserta tidak memanfaatkannya dengan pendekatan ke masyarakat, tidak melakukan komunikasi massa yang benar. Kampanye tatap muka maupun kampanye media massa maupun media sosial, dan lain sebagainya.
Kondisi di atas tidak terlepas dari prinsip-prinsip demokrasi di dalam Al-quran, antara lain QS. Ali Imran: 159 dan al-Syura: 38 (yang berbicara tentang musyawarah); al-Maidah: 8; al-Syura: 15 (tentang keadilan); al-Hujurat: 13 (tentang persamaan); al-Nisa’: 58 (tentang amanah); Ali Imran: 104 (tentang kebebasan mengkritik); al-Nisa’: 59, 83 dan al-Syuro: 38 (tentang kebebasan berpendapat).
Konsep-konsep demokrasi juga diajarkan dalam Islam. Elemen-elemen pokok demokrasi dalam perspektif Islam meliputi: as-syura (bermusyawarah), al-musawah (kesejajaran hak), al-adalah (keadilan), al-amanah (kepercayaan), al-masuliyyah (bertanggung jawab), dan al-hurriyyah (kebebasan berpendapat dan menentukan pilihan)
Penulis adalah mahasiswa pascasarjana prodi ilmu Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syahada Padangsidimpuan. Juga Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Mandailing Natal.






