Masyarakat Punya Peran Penting Sukseskan Pemilu

MADINA, Mohga – Pemilihan Umum yang disebut sebagai pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk memilih anggota DPRD yang dilaksnakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sembilan bulan ke dapan tepatnya rabu tanggal 14 Februari tahun 2024 kita akan menentukan siapa yang akan di daulat untuk menjadi perpanjangan tangan kita selaku rakyat (Legislatif) dan siapa yang akan menduduki lembaga pemerintah atau Executive.

Masyarakat yang telah genap berumur 17 Tahun atau lebih dan sudah menikah atau sudah pernah menikah berhak menyampaikan hak suaranya pada saat pelaksanaan pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.

Masyarakat sebagai pemilih juga harus ikut andil dalam menyukseskan pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Peran dan keaktipan masyarakat sangatlah membantu tugas-tugas penyelenggara pemilu baik di tingkat KPU maupun Bawaslu.

Ada 3 poin yang bisa dilakukan masyarakat dalam suksesi pemilihan umum seperti
melibatkan diri menjadi pengawas pertisipatif.

  1. Masyarakat harus ikut melibatkan diri sebagai pengawas pemilu partisipatif artinya Pengawasan Pemilu ini tidak hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu, namun seluruh masyarakat harus terlibat dalam tahapan Pemilu.

Meskipun dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu itu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tapi untuk menciptakan pemilu yang berintegritas kerja sama seluruh komponen masyarakat sangat dibutuhkan. Dengan masyarakat melibatkan diri sendiri oknum-oknum yang ingin mencoba mencidrai pemilu akan merasa khawatir dan akan berpikir panjang untuk dilaksanakan kecurangan tersebut.

  1. Kelompok masyarakat harus menjadi pemantau pemilu.
    Pemantau pemilu harus netral, dalam Kelompok masyarakat dalam hal ini organisasi bisa menjadi pemantau pemilu yang tentunya terdaftar sebagai pemantau resmi dan mendapatkan sertifikat dari Bawaslu sendiri agar bisa menjadi pemantau pemilu, tentunya dengan memenuhi syarat den ketantuan yang berlaku.

Banyak pemantau pemilu yang sudah memperoleh lisensi dari Bawaslu sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk mengakreditasi pemantau pemilu sendiri namun belum menyampaikan laporan ke instansi yang bersangkutan dalam hal (Bawaslu Kab/kota dalam melakukan pemantauan.

  1. Masyarakat aktif dalam pemutakhiran data pemilih.
    Data pemilih masih selalu menjadi problema dalam setiap ajang pemilu maupun pilkada.

Tahapan dalam daftar pemilih ini sangatlah panjang mulai data Daftar Pemilih (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Hasli Perbaikan satu (DPTHP-1), Daftar Pemilih Tetap Hasli Perbaikan dua DPTHP-2. Terkadang data tersebut masih kurang baik untuk itu dalam menciptakan data yang akurat penyelenggara pemilu meminta masukan masyarakat dalam tahapan tersebut nantinya data tersebut akan diinput oleh penyelenggara dengan bantuan masyarakat untuk dapat memberikan informasi agar supaya dimasukkan nama tersebut ke Daftar pemilih jika sudah memenuhi syarat.

Jika masyarakat ikut andil dalam penyelenggaraan pemilu maka outputnya pemilu akan lebih baik serta tingkat kecurangan akan sangat berkurang sehingga pelaksanaan pemilu maupun pilkada akan menjadi lebih baik.

Penulis: Martaon Batubara, S.HI