ini Penjelasan PT Rendi soal Tuntuan Plasma Warga Singkuang 1 Madina

MADINA, Mohga – Eko Ansari selaku Manager PT Rendi Permata Raya bagian Administratur memenuhi undangan DPRD Madina di ruang kerja ketua DPRD, Jumat (31/3/2023)

Eko mengaku baru setahun sebulan lamanya bergabung di perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. Sebelumnya, Eko menyebut dia bekerja di PT London Sumatera (Lonsum). Selain itu Eko juga sudah pernah bekerja di perkebunan wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan hingga ke Kalimantan.

Sejak awal bergabung dengan PT Rendi, Eko Ansari mengatakan sudah mengantongi permasalahan tuntutan plasma, namun pada saat itu terkendala pada masalah COVID-19.

Selain masalah tuntutan Plasma, dia juga menerangkan masalah lain juga sudah dia ketahui soal terjadinya dualisme kepengurusan KUD di Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis.

“Pada tanggal 15 Agustus sesuai dengan arahan bupati diadakan semacam referendum, namun sebelum itu saya sudah mempelajari KUD yang dua ini dan akhirnya yang menang adalah KUD Hasil Sawit Bersama (HSB),” katanya

Eko Ansari juga menerangkan beberapa waktu yang lalu dia sudah berjumpa dengan owner PT Rendi Permata Raya di Kota Medan. Pada saat itu Eko mengaku menjelaskan kepada owner bahwa aturan kewajiban 20 persen dari luas HGU itu harus ditunaikan.

“Waktu itu saya bilang kepada owner, ini pak, kita, saya bawa undang-undang perkebunan tahun 2021 yang terbaru. Yang lama-lama juga saya bawa tapi tetap di sini mulai tahun 2007 menyatakan bahwa 20 persen dari HGU,” jelas dia.

Eko Ansari terus dalam pertemuan itu bercerita panjang soal permasalahan lahan plasma dengan masyarakat. Dia menyebut terus berupaya menggiring aturan itu berjalan sesuai dengan fakta yang ada.

“Saya giring dia (owner-red) bahwa itu aturan, di mana dan bagaimana pun kita harus menjalankan aturan. Bukan saya membela masyarakat, tapi ini aturan pak, itu yang saya bilang. Akhirnya owner bersetuju, dan saya sudah bawa peta kalau tuntutan itu di dalam HGU, alternatif-alternatifnya saya sudah bawa konsep begitu juga dengan konsep di luar HGU,” ungkapnya.

“Akhirnya beliau setuju dengan 20 persen, nah kalau kita mengambil dari HGU, kebetulan yang ditanam oleh PT Rendi yang lama itu baru sedikit. Dari 3.734 Hektar HGU-nya itu baru lebih kurang 1.000 Hektar. Inilah kami yang membangun terakhir ini sudah mencapai 2.984 hektar,” ujarnya.

Eko kembali menerangkan bahwa sisa lahan di dalam HGU sekitar 700 hektar lebih sudah tidak bisa ditanami karena lokasinya ada danau, ada yang dioukovasi masyarakat sekitar 95 Hektar dan lahan lainnya seperti gambut dan pengunungan.

Kemudian ditambah lokasi yang di daerah bukit barisan lahannya terjal seperti gran kenyon, itu tak bisa ditanami seluas 369 hektar.

“Jadi saat kita diskusi dengan owner, lahan yang 700 hektar itu miskin hara, pertumbuhan tanaman tidak bagus,” beber dia.

Untuk itu, Eko menjelaskan, lahan yang disiapkan perusahaan untuk masyarakat berada di Singkuang I dan Singkuang II dengan status tanah APL.

“Itu sudah kita ganti rugi sebagian sekitar 105 Hektar, dan saat ini sedang proses ganti rugi yang 200 hektar lagi. Cuman, kami belum bisa ekspos karena masih pengurusan izin, jadi lahan itu ada dan tanahnya subur,” terangnya.

Terakhir, Eko mengaku persiapan pematangan lahan dan proses pembibitan sudah direncanakan oleh PT Rendi.

“Jadi walaupun tidak ada titik temu, MoU yang kemarin kan gagal, tapi kami tetap beriktikad mengerjakan ini, kami terus jalan bahkan kami sudah ada kontrak dengan pihak kontraktor untuk mengadakan land clearing, bulan April ini sudah jalan,

“Saya jelaskan ya, di mana-mana lokasinya persiapan lahan itu setahun lamanya, dan Maret 2025 selesai penanaman. Saya berprinsip saya bekerja di perusahaan itu dengan masyarakat berkembang sesuai dengan aturan,” tutupnya. (MN-08)