MADINA, Mohga – Riamor Bangun SH, jaksa penuntut umum pada kasus penganiayaan terhadap Jefry Barata Lubis, wartawan yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membacakan tuntutan. Pelaku dituntut 1 tahun kurungan penjara.
Tuntutan yang disampaikan jaksa pada Rabu (27/7/2022) di Pengadilan Negeri itu dinilai tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan 4 orang pelaku
yakni AW, EM, SAL dan MZ. Yang mana pada kejadian terekam CCTV di lopo Mandheling Coffee Panyabungan itu, korban dipukul, lalu ditendang bahkan dipijak para pelaku. Beruntung saat itu pelaku tidak ada yang membawa senjata tajam.
Dengan tuntunan yang tidak sesuai dalil akal itu, sejumlah tokoh mulai dari kuasa hukum korban Jefry yakni Ridwan Rangkuti SH MH, Seksi Hukum dan Pembelaan Media SMSI Sumatera Utara, Irwan Ginting SH dan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik mengeluarkan statemen
Ketua PWI Sumatera Utara, H Farianda Putra Sinik menyayangkan sikap PJU dalam memutuskan perkara dengan hukuman yang sangat ringan terhadap keempat pelaku. Padahal, menurutnya pengeroyokan tersebut terlihat jelas dan terjadi di muka umum.
“apa yang dilakukan para terdakwa ini sudah menghina profesi wartawan. Namun, kami (PWI Sumut) tak bisa mengintervensi hakim dan jaksa. Tapi, soal tuntutan PJU kami sangat kecewa,“ ungkapnya.
Sementara kuasa hukum korban, Ridwan Rangkuti SH MH berpendapat bahwasa tuntutan 1 tahun penjara terhadap masing masing terdakwa sudah mencederai rasa keadilan terhadap korban Jeffry Barata Lubis. Sebab, hal tersebut sungguh tidak masuk akal dan logika hukum di mana pasal 170 ayat 2 ke-1e KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
“pihak penyidik pun akan merasa kecewa, yang sudah bersusah payah mengejar dan menangkap para terdakwa di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) saat itu. Meski demikian, kita tetap menghormati kinerja JPU tersebut, walaupun saya juga kecewa selaku Kuasa Hukum Jeffry Barata,” ujarnya
Ridwan berharap kepada majelis hakim dapat mempertimbangkan serta memberikan rasa keadilan kepada korban dengan menjatuhkan hukum yang lebih tinggi terhadap para terdakwa.
Rasa keberatan atas tuntutan JPU juga disampaikan pengurus SMSI Sumatera Utara yang disampaikan Irwan Ginting. Atas nama organisasi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut, ia menyampaikan rasa kecewa terhadap Jaksa.
“kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di negeri ini akan semakin berkurang, sebab sudah menciderai rasa keadilan korban,” timpalnya.
Meski demikian, SMSI Sumut tetap menghormati kinerja kejaksaan dan berharap kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut nantinya mempertimbangkan dan memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap para terdakwa.
“hal itu perlu dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera bagi pelaku yang melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama di depan umum, apalagi tindakan itu direncanakan. Dan juga pelajaran kepada masyarakat agar tidak mudah menganiaya orang lain,“ harapnya.
Senada disampaikan Hinca Panjaitan, ia berharap kepada penegak hukum agar mengkaji ulang atas tuntutan 1 tahun yang telah dibacakan tersebut.
Hinca memandang, jika nantinya keputusan majelis hakim terkesan tidak adil, akan menimbulkan kekhawatiran dari para wartawan. Di mana, kekritisan wartawan di Madina akan semakin terancam.
“jaksa seharusnya bisa melihat perkara ini secara utuh. Sebelum terjadinya pengeroyokan, korban diajak bertemu dan bahkan ditemui ke rumah korban oleh oknum-oknum tertentu. Ini tidak bisa terpisahkan satu per satu urutan peristiwanya,” sebutnya.
Hinca pun berharap, pihak Komisi Yudisial (KY) bisa beraksi melihat ini. Sebab Hinca menilai, ada oknum-oknum yang berusaha melemahkan kekritisan wartawan.
“Saya menilai kekritisan wartawan yang bersikap mengkritik untuk tujuan baik bisa hilang tergerus oleh tekanan-tekanan dari oknum-oknum tertentu,” tutupnya. (MN-08)












