MADINA, Mohga – Pertengahan tahun 2022, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sempat viral karena pelakunya tak kunjung ditangkap.
Video pengakuan dari ibu korban didampingi anak-anaknya juga sempat viral di sosial media meminta bantuan aparat hingga presiden agar pelaku ditangkap.
Sebab, pengakuan ibu korban di dalam video tersebut, mereka takut ke luar rumah hingga anaknya tidak berani masuk sekolah akibat ancaman dari keluarga pelaku.
Padahal saat itu, Polres Madina melalui Satuan Reserse Kriminal bekerja mencari pelaku dan memberikan perlindungan bagi korban melalui Polsek MBG dan Muspika setempat.
Upaya Polres Madina dalam mencari keberadaan pelaku kini sudah berhasil. Pelaku inisial AN diamankan di areal kebun plasma PT. Pasaman Marama, Desa Sontang Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat pada, Rabu (1/11/2023).
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Plh Kasi Humas, Ipda Bagus Seto membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan di MBG.
Bagus menyebut, pelaku beberapa bulan lalu diterbitkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Madina.
“Terduga pelaku pencabulan di Muara Batang Gadis sudah kita amankan di luar Madina,” katanya, Jum’at (3/11/2023).
Bagus menyebut saat ini, pelaku sudah berada di RTP Mapolres Madina untuk penindakan hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, ibu korban bernama YFL melaporkan AN ke Polsek Muara Batang Gadis atas tindakan perbuatan pencabulan terhadap putri kandungnya.
Laporan tersebut bernomor LP/B/18//2022/SPKT/Polsek MBG/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara tanggal 26 Juli 2022. (MN-08)






