Warga Batangtoru Diduga Dianiaya OTK di Bukit Simarsayang, Ketua BEM UGN Bereaksi Keras

SIDIMPUAN – Warga Kota Padangsidimpuan digegerkan dengan informasi dugaan tindak penganiayaan terhadap dua orang laki-laki di kawasan Bukit Simarsayang, Padangsidimpuan, Minggu (25/1/2025)

Informasi yang beredar di media sosial dan dihimpun dari masyarakat menyebutkan, kedua korban ditemukan dalam kondisi babak belur dengan luka memar dan berdarah di bagian wajah.

Disebutkan, kedua pria tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Mereka diduga menjadi korban penganiayaan oleh orang tidak dikenal (OTK) dengan jumlah pelaku diperkirakan mencapai sekitar 20 orang. Saat kejadian, keduanya disebut tengah berkunjung ke salah satu kafe di kawasan Bukit Simarsayang.

Peristiwa ini pun menuai perhatian berbagai pihak. Ketua BEM Universitas Graha Nusantara (UGN) Padangsidimpuan, Rasydin Hasibuan, menyampaikan kecaman keras atas kejadian tersebut. Ia mendesak Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap para pelaku.

“Kami meminta tindakan tegas dari Pemerintah Kota dan penegak hukum untuk segera menangkap para pelaku penganiayaan ini. Kejadian seperti ini bukan pertama kali terjadi dan tidak boleh terus berulang,” tegas Rasydin.

Menurutnya, rentetan peristiwa serupa yang terjadi di kawasan tersebut menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Ia menilai keberadaan sejumlah tempat hiburan, termasuk lapo tuak dan kafe yang diduga tidak memiliki izin resmi, berpotensi menjadi pemicu gangguan ketertiban dan keamanan.

“Kami menduga keberadaan lapo tuak yang tidak berizin menjadi salah satu akar persoalan. Pemerintah Kota harus segera menertibkan dan menutup seluruh tempat usaha, termasuk lapo tuak dan kafe yang tidak memiliki izin resmi,” ujarnya.

Rasydin juga menyinggung regulasi yang mengatur keberadaan tempat hiburan di Kota Padangsidimpuan. Berdasarkan penelusuran dokumen hukum dan informasi di lingkungan Pemerintah Kota, pengaturan tempat hiburan tertuang dalam sejumlah peraturan daerah, terutama yang berkaitan dengan izin usaha pariwisata, retribusi, dan ketertiban umum.

Dalam Perda Nomor 18 Tahun 2008, disebutkan bahwa usaha pariwisata, termasuk bar, tempat hiburan, dan sarana rekreasi, wajib memiliki izin. Selain itu, usaha tersebut harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar, termasuk keberadaan sekolah dan tempat ibadah.

Meski tidak secara spesifik mencantumkan batas jarak tertentu dalam kutipan regulasi tersebut, pemerintah daerah menegaskan pentingnya menjaga ketertiban umum dan kondusivitas lingkungan, khususnya di kawasan yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan dan tempat ibadah. Pengawasan terhadap izin dan lokasi tempat hiburan juga menjadi kewenangan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.

Lebih lanjut, aturan teknis mengenai zonasi dan jarak biasanya diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Perda tentang Izin Usaha Pariwisata.

Rasydin berharap Pemerintah Kota Padangsidimpuan dapat segera mengambil langkah konkret dan tegas demi menjaga keamanan serta mendukung kemajuan dunia pendidikan di kota tersebut.

“Kami masih percaya kepada Pemerintah Kota, khususnya Bapak Wali Kota Letnan Dalimunte, untuk melakukan gebrakan yang berpihak pada ketertiban umum dan kemajuan pendidikan di Kota Padangsidimpuan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi lengkap maupun perkembangan penanganan kasus tersebut. (DSP)