MEDAN,- Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution menghadiri Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara, Selasa (07/12/2021).
Plt Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Republik Indonesia, Ir. Razilu, M.Si, mengingatkan kepada para pelaku bisnis yang ingin mengembangkan usaha perlu memperhatikan pelindungan produk kekayaan intelektualnya.
“Ketika pelaku usaha masuk dalam pasar dan gagal menerapkan sistem kekayaan intelektual, dia akan menghadapi berbagai macam hambatan dan rintangan,” kata Razilu.
Adapun resiko yang terjadi apabila tidak memanfaatkan sistem pelindungan kekayaan intelektual, kata Razilu diantaranya, produk atau proses yang dihasilkan berpeluang besar melanggar kekayaan intelektual pihak lain contohnya tidak mendaftarkan mereknya sehingga tidak aman dalam pengembangan bisnis.
Ia menyarankan kepada pelaku usaha, khususnya bagi usaha kecil menengah (UKM) untuk menjual produknya dengan semenarik mungkin yang akan memberikan nilai tambah ekonomi. Seperti dengan memberi merek pada produk tersebut, kemudian dikemas dengan kemasan yang bagus.
Menurut Razilu, semua produk dapat diberikan nilai tambah atau economic value added dengan memanfaatkan kekayaan intelektual.
“Sebagai contoh produk Kopi Mandailing. Jika menjual bubuk kopi tanpa kemasan atau pun dengan kemasan seadanya, maka harga jualnya pun akan murah. Sebaliknya, apabila kopi tersebut diolah, diberi merek tertentu, dan dikemas dengan kemasan yang menarik kemudian didaftarkan sebagai desain industri, maka nilai jualnya akan lebih tinggi,” jelasnya.
Atika menyatakan bahwa potensi kekayaan intelektual di Provinsi Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Madina sangat beragam dan berpontensi meningkatkan kesejahteraan rakyat apabila dikelola secara optimal.
“Sebagaimana diketahui plularisme kultur dan etnolinguistik di Kabupaten Madina sangat luar biasa. Ragam adat istiadat, bahasa, seni dan budaya terkandung didalamnya,” ucap Atika
Melihat dari hal tersebut, Atika menilai jika digali lebih dalam memiliki potensi kepemilikan komunal sebagai kekayaan intelektual seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis atau indikasi asal, serta sumber daya genetik yang perlu dikelola dan dimanfaatkan se optimal mungkin. (M-08)












