MADINA, Mohga – tim monitoring dan evaluasi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terkait konflik lahan PTPN 4 dengan warga Kecamatan Batahan melakukan kunjungan kerja ke Desa Sikapas 1, Rabu (26/10/2022)
Setibanya di kantor desa tempat pertemuan tersebut, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis selaku koordinator tim ini nyaris bersitegang karena satu pun tidak ada jajaran direksi PTPN 4 yang hadir melainkan hanya bidang SDM umum.
“Kalian anggap apa kami ini? Tim monitoring dan evaluasi ini dibentuk oleh kepala daerah yaitu saudara bupati dan wakil bupati dan di dalamnya seluruh organisasi perangkat daerah Pemkab Madina, bersama kami semua pimpinan DPRD dan komisi 2 yang membidangi ini. Sementara kalian tidak ada satu pun pejabat pengambil keputusan. Kalian diutus dalam rapat ini juga tidak ada surat perintah tugas, hanya dengan perintah by phone, hari ini kalian menunjukkan kehebatan di atas derita rakyat kami,
“Tim ini dibentuk tujuannya untuk menyelesaikan konfik lahan. Tolong kita saling menghargai, masyarakat kami ini sudah lama berjuang untuk hak mereka,” kata ketua Erwin Lubis dengan suara lantang di awal rapat itu
Dilanjurkan Dodi Martua, selaku ketua komisi 2 DPRD Madina
“Dari perwakilan yang hadir dari PTPN 4, dapat kami simpulkan tidak ada artinya kita lanjutkan rapat ini, karena tidak satu pun yang hadir dari jajaran direksi sebagai pengambil keputusan,” tambahnya
Tak ketinggalan Mukharuddin alias Umpan, anggota DPRD komisi 2 lainnya mengungkapkan, dari permasalahan PTPN 4 yang cukup kompleks, sudah seharusnya perusahaan di bawah BUMN ini angkat kaki dari Kabupaten Madina dikarenakan konflik dengan masyarakat yang tidak ada penyelesaian sampai sekarang
“Banyak sekali persoalan PTPN 4 ini, selain konflik lahan dengan warga, izin lokasi PTPN juga sudah lama habis atau tidak aktif lagi. Mereka seharusnya angkat kaki dari daerah kita ini,” tambahnya
Menanggapi pernyataan pimpinan dan anggota DPRD tersebut, kabid SDM PTPN 4 Novan mengatakan pimpinan mereka saat ini sedang ada tugas masing-masing di Medan dalam tahap penyelesaian konflik ini juga
“Pimpinan kami sedang di Medan dalam tahap persoalan ini juga. Kebetulan kami juga ada tim internal untuk menyelesaikan ini,” ujarnya
Dari tanggapan pihak PTPN tersebut, ketua DPRD Madina memberikan tenggat waktu selama sebulan kepada PTPN 4 untuk membuat keputusan penyelesaian konflil lahan dengan warga Desa Kampung Kapas dan desa lainnya yang bermasalah dengan PTPN 4
“Perlu kami sampaikan, setelah ini tidak ada rapat koordinasi lagi, kami berikan waktu selama sebulan kepada PTPN 4 memberikan keputusan masalah ini. Kita akan mengadakan rapat pada tanggal 26 November untuk mendapat keputusan akhir permasalahan ini,” tutupnya
Sedangkan Asisten II Setdakab Madina dr Syarifuddin Nasution menyampaikan titip salam dan pesan dari Bupati Madina H. Muhammad Jafar Sukhairi Nasution yang tidak bisa ikut pada rapat tersebut dikarenakan ada agenda kerja lain.
“Pak bupati menitip pesan agar konflik lahan ini bisa segera tercapai penyelesaiannya, hak masyarakat diberikan sehingga terjalin hubungan baik antara perusahaan dengan masyarakat,” ucap dr Syarifuddin
Pertemuan di kantor desa Kampung Kapas ini berlangsung lebih satu jam. Setelah itu tim monitoring dan evaluasi kembali ke Panyabungan dengan waktu tempuh perjalanan selama 8 jam perjalanan. (MN-01)