MADINA – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) Gilbert Sitindaon, SH, mengungkap fakta tentang Andika Iman Maulana, pria terjerat kasus narkotika yang ditangkap polisi.
Dilansir dari DATAPOST.ID, tim Kejari Madina dalam rapat assesmen meminta kepada Tim Assesmen Terpadu (TAT) agar keputusan rehabilitasi untuk Andika Iman Maulana tetap diputuskan melalui pengadilan alias bukan melalui rekomendasi TAT.
Gilbert menjelaskan, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 03 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkoba sudah tercantum.
Menurut kajian hukumnya, kata Kasi Pidum Kejari Madina, usulan TAT Andika harus diputuskan oleh pengadilan.
“Apakah dia (Andika) memang harus dimasukkan kembali ke rehabilitasi ataupun dituntut secara hukum pidana,” jelas Kasi Pidum, Selasa (29/7/2025).
Di sisi lain, Gilbert menjelaskan dalam SEMA 04 Tahun 2010 terkait Penempatan Penyalahgunaan Narkoba di Panti Rehabilitasi menjelaskan soal jumlah barang bukti. Hal ini berkaitan dengan barang bukti dari Andika yang diamankan oleh kepolisian.
“Hasil wawancara kita, barang buktinya itu 5 butir pil ekstasi. Secara logika kita saja, tidak mungkin si Andika ini makan lima butir sekaligus untuk satu hari Walaupun dalam SEMA 04 2010, jumlah barang bukti untuk pil itu delapan butir,” jelas Gilbert.
Gilbert menambahkan, selain barang bukti dari Andika yang terlalu banyak, ia juga sudah berulang tertangkap oleh kepolisian dengan kasus serupa.
“Hal inilah yang menjadi salah satu faktor pertimbangan dari tim kejaksaan yang mengusul agar keputusan Andika direhabilitasi atau tidak itu diputuskan di oleh pengadilan,” ungkap dia.
Gilbert pun mengaku sampai hari ini berkas perkara Andika dari penyidik Sat Narkoba Polres Madina belum dilimpahkan ke Jaksa.(FAN/Rel)











