MADINA – Penasihat Hukum (PH) keluarga korban dugaan pembunuhan di lubang tambang emas ilegal Kilometer II, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mendesak Sat Reskrim Polres Madina untuk membuka hasil autopsi jenazah Muhammad Solih secara transparan.
Desakan tersebut disampaikan oleh salah satu tim pengacara keluarga almarhum, Mahfuz Rosyadi Lubis, S.H., Selasa (12/8/2026). Rosyadi meminta aparat penegak hukum segera membeberkan hasil pemeriksaan medis dari tim dokter forensik Polda Sumut demi menjamin keterbukaan informasi.
“Kami dari pengacara keluarga Muhammad Solih mendesak agar hasil autopsi segera dibuka ke publik demi asas transparansi, sebab kasus ini telah menjadi perhatian luas masyarakat serta menjadi atensi Kapolres dan Kasat Reskrim Madina,” kata Rosyadi, dilansir dari komentar pada akun Facebook miliknya.
Mantan Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muslim (DPP IM3) Kabupaten Madina ini menilai, kepastian hukum dan keterbukaan informasi sangat krusial dalam penanganan kasus yang melibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Keterbukaan informasi ini penting untuk menghindari dugaan rekayasa dan memastikan transparansi penegakan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, proses ekshumasi dan autopsi jenazah Muhammad Solih telah dilaksanakan pada 17 Juni 2026 di TPU Sukaramai IV, Aek Galoga, Panyabungan. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Tri Boy Alvin Siahaan.
Dalam sambutannya kala itu, AKP Tri Boy menyatakan bahwa proses ekshumasi bertujuan untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban. Ia juga berjanji akan memberikan kepastian hukum bagi pihak keluarga.
Selanjutnya pada Rabu (22/7/2026), Kasat Reskrim mengonfirmasi bahwa dokumen hasil pemeriksaan dari dokter forensik telah terbit. Namun, pihak kepolisian belum merinci hasil autopsi tersebut kepada publik dengan alasan penyidik masih perlu memeriksa satu saksi.
“Dalam perkara ini masih ada satu orang saksi yang belum kita minta keterangannya. Setelah pemeriksaan saksi tersebut, kita akan segera melakukan gelar perkara,” jelas Tri Boy saat itu.
Upaya konfirmasi lanjutan telah dilakukan pada Sabtu (7/8/2026) kepada Kapolres Madina AKBP Bagus Priyandi dan Kasat Reskrim AKP Tri Boy Alvin Siahaan terkait perkembangan hasil autopsi. Namun, keduanya belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, pihak Humas Polres Madina Bripka Roy Manurung yang dihubungi terpisah hanya menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam penanganan Sat Reskrim Polres Madina tanpa menjawab konfirmasi secara lengkap. (FAN)






