MADINA – Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Bagus Priyandi, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk berpihak kepada korban dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan di lokasi tambang emas Kilometer II, Kecamatan Hutabargot.
“Perkara ini tetap kami tangani seprofesional mungkin, semaksimal mungkin, dan kami pro kepada korban. Di sini saya sampaikan Polres Mandailing Natal dalam menangani kasus tindak pidana berusaha semaksimal mungkin dengan segala fakta hukum yang ada. Sekali lagi, dalam semua tindakan pidana kami pro kepada korban,” ucap AKBP Bagus Priyandi saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dan kriminal periode Juli–Agustus pada Kamis (13/8/2026).
Mengenai hasil autopsi dan pemeriksaan dokter forensik terhadap jenazah almarhum Muhammad Solih, Kapolres membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen hasil pemeriksaan tersebut. Namun, ia mengaku belum membukanya karena proses pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung.
Polres Madina berdalih belum mempublikasikan hasil autopsi kepada publik maupun keluarga korban karena mengedepankan prinsip kehati-hatian serta prosedur hukum yang berlaku.
“Dalam perkara ini kami mengedepankan scientific crime investigation (penyidikan ilmiah). Penetapan tersangka tidak bisa dilakukan sembarangan dan kami tidak ingin terburu-buru. Penyidikan tindak pidana harus berdasarkan bukti dan fakta hukum, bukan berasumsi belaka,” tegasnya.
Untuk diketahui, proses ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Muhammad Solih sebelumnya telah dilaksanakan pada 17 Juni 2026 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sukaramai IV, Aek Galoga, Desa Pidoli Lombang, Panyabungan.
Berdasarkan data yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik Satreskrim Polres Madina telah memanggil dan memeriksa sebanyak 14 orang saksi. Para saksi tersebut di antaranya meliputi Istri almarhum Muhammad Solih, sejumlah pemilik tambang di lokasi Kilo 2, para penambang, komandan lubang tambang, pemilik/bos tambang di wilayah tersebut. (FAN)






