SIDIMPUAN – Kantor JNE Padangsidimpuan yang beralamat di Jalan Kapten Koima No. 54, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara mendadak ramai pada Rabu (4/11/2026) siang sekira pukul 12.08 Wib. Petugas JNE menemukan sebuah paket warna biru yang mencurigakan. Petugas akhirnya menghubungi call centre 110 guna memberitahu kepolisian setempat.
Informasi dihimpun, paket tersebut diduga milik seorang pria berinisial Y (43), yang juga warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Polisi berhasil mengamankan Y beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu bruto 1.31 gram, kemudian 1 paket berwarna hijau berisi pakaian dan 1 unit telepon genggam merk Oppo, dan uang tunai Rp 10 ribu
“Tim menerima informasi dari call centre 110 yang menerangkan ada paket mencurigakan di kantor JNE. Informasi kami tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap Y, pemilik benda tersebut. Y dan barang bukti sudah kami amankan,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, Kamis (5/11/2026)
Juli Purwono menyebut, pengakuan Y kepada peyidik bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari pria berinisial JL yang sementara diketahui warga Medan.
“Dia dapat dari JL, warga Medan dan sedang kami lidik,” pungkasnya.
Kapolres AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky mengimbau masyarakat Kota Padangsidimpuan agar bersama-sama berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika.
“Masyarakat jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika melalui layanan call centre 110, informasi akan kami tindaklanjuti secara profesional,” imbau kapolres. (EEL)








