Kasus Smart Village Madina: Kejari Tetapkan Dirut PT ISN Tersangka

MADINA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) resmi menetapkan MA, Direktur Utama PT ISN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Smart Village tahun anggaran 2023.

Proyek yang seharusnya memodernisasi desa tersebut justru berakhir dengan indikasi kerugian negara miliaran rupiah.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh tim Kejari Madina dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Plt. Kajari Madina, Bani Immanuel Ginting S., melalui Kasi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor dan Kasi Pidsus Herianto, Jumat (06/03/2026).

Program Smart Village sejatinya dirancang untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa berbasis teknologi informasi. Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik.

Dalam program ini, setiap desa di Madina menganggarkan Rp24.975.000 dari Dana Desa 2023 untuk program ini. Dalam kinerjanya, aplikasi yang disediakan PT ISN tidak dapat digunakan secara optimal oleh desa-desa terkait.

Tersangka MA selaku penyedia jasa diduga tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan (maintenance) sebagaimana mestinya. Adapun kerugian negara berdasarkan hitungan Inspektorat Kabupaten Madina, ditemukan kerugian negara mencapai ± Rp1.700.000.000 (1,7 Miliar Rupiah).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali. Menariknya, pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang, karena saat ini MA sedang ditahan terkait perkara hukum lainnya.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status MA dari saksi menjadi tersangka,” tegas Kasi Intelijen, Jupri Wandy Banjarnahor.


Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 (sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999.

“Serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan aturan terbaru dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada MA saja. Tim penyidik terus melakukan pengembangan untuk melihat keterlibatan pihak-pihak lain.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan daerah. Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum jika ditemukan bukti yang cukup,” pungkas Jupri.

Kejari Madina juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk dugaan penyimpangan keuangan negara demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di Madina. (FAN)