PANYABUNGAN, – AM (40) warga Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kini harus rela berpisah dengan keluarganya dan meringkuk dibalik jeruji besi rumah tahanan Polres Madina. Pasalnya dia menempuh jalan haram demi mengejar upah Rp 10 juta dengan membawa ganja sebanyak 32 ball atau 32 kilogram kepada bandar narkoba di Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
AM ditangkap personil satuan reserse narkoba Polres Madina pada Sabtu (29/5/2021) bulan lalu di jalan lintas timur tepatnya di depan rumah makan Paranginan, Panyabungan. AM diamankan bersama rekannya yaitu HD (34) warga Sibulan-bulan, Padang Matinggi, Kota Padangsidimpuan.
Selain mengamankan barang bukti 32 ball ganja, polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis lain yaitu sabu seberat 2,81 gram dan satu unit mobil Avanza warna coklat bernomor polisi BB 1198 RB. Mobil tersebut mereka rental dari warga Kelurahan Dalan Lidang, Panyabungan.
“Kami dijanjikan upah Rp 10 juta kalau sudah diantarkan ke Bukit Tinggi, mobil ini saya rental dari teman sesama warga Dalan Lidang. Ini pertama kali saya lakukan,” tutur AM kepada wartawan di Mapolres Madina, Rabu (23/6/2021) sewaktu konferensi pers
Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi mengatakan dalam sebulan terakhir ada 5 orang tersangka kasus narkoba yang berhasil mereka amankan di tempat dan waktu yang berbeda. (MN-08)












