Tergiur HP Baru dan Motor Bekas, 2 Warga Madina ini Terancam 20 Tahun Penjara

MADINA, Mohga – AK alias Ucok Godang (21) dan RG alias Calo (19) warga Desa Jambur Padang Matinggi Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terpaksa menghabiskan waktunya mendekam di balik jeruji besi Polres Madina. Pasalnya kedua pemuda ini ditangkap polisi sewaktu membawa 23 Kg ganja yang akan dikirim ke Jakarta.

Rencananya ganja tersebut dikirim kepada pria berinisial Oji yang saat ini sedang menjalani masa hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas) Jakarta Pusat.

Calo dan Ucok Godang mengaku baru kali ini melakukan perbuatan haram sebagai kurir ganja. Perbuatan ini mereka lakukan guna memenuhi kebutuhan membeli hand phone (smartphone) baru dan sepeda motor bekas. Pengakuan mereka apabila ganja tersebut sampai ketangan pemiliknya mereka akan mendapat upah Rp 1 juta

“kami sudah terimaRp 400 ribu, upah sejuta perkilo itu akan diberikan apabila ganja tersebut tiba di Lapas. Kami komunikasi dengan OJI, dia warga Jambur Padang Matinggi yang masih mendekam di Lapas Jakarta atas kasus narkoba juga,” ujar keduanya pada konferensi pers di markas Polres Madina, Selasa (3/1/2023)

Kedua tersangka menyesali perbuatan haram tersebut. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu kembali.

Atas kasus ini, penyidik Satresnarkoba Polres Madina menerapkan Pasal 115 Subs ayat (2). Pasal 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (MN-08)