Sukhairi Minta Sosialisasi Vaksinasi dan Protokol Kesehatan Covid-19 Ditingkatkan

PANYABUNGAN, – Bupati Mandailing Natal (Madina) H Muhammad Ja’far Sukhari Nasution melakukan rapat dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang evaluasi perkembangan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di aula Pemkab, Selasa (24/8/2021).

Dalam rapat itu, tampak hadir Sekretaris Daerah, Gozali Pulungan, Plt Kepala Dinas Pendidikan, Alamulhaq Daulay, para Kepala OPD, Direktur RSUD Panyabungan diwakili Kepala Tata Usaha (KTU), Direktur RSU Husni Thamrin Natal, Perwira Penghubung Mayor Inf David Sidabutar dan Ketua Pengadilan Agama Panyabungan.

Dalam keterangannya, Sukhari menekankan kepada seluruh Kepala OPD di Pemkab Madina harus benar-benar bekerja dalam penanganan covid-19. Ia memandang belakangan ini kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti program vaksinasi mulai longgar.

Disisi lain, Eks Wakil Bupati ini memerintahkan kepada pejabatnya agar meningkatkan tata cara sosialisasi terhadap masyarakat agar keyakinan mengikuti anjuran diatas semakin tinggi.

“Saya memandang kegiatan edukasi terhadap masyarakat yang kita lakukan selama ini belum ada hasilnya, kepatuhan masyarakat semakin rendah. Kemudian kegiatan penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum juga sudah jarang, saya minta kegiatan ini harus tetap aktif kita lakukan. Jika masalah anggaran tidak mencukupi, nanti kita anggarkan dari Biaya Tidak Terduga (BTT),” katanya.

Sukhairi juga menekankan sosialisasi protokol kesehatan dan ajakan mengikuti vaksinasi harus dibuat di setiap dinas.

“Kita harus melibatkan Ulama dan tokoh masyarakat untuk kelancaran vaksinasi di Mandailing Natal. Tentunya ini semua berawal dari kita. Kembali saya minta Kepala OPD harus benar-benar serius agar pembelajaran tatap muka nanti berjalan dengan sukses,” ucap Bupati

Pantauan saat rapat, setiap Kepala Dinas melaporkan hasil kerja mereka selama ini di lapangan. Seperti Dinas Kesehatan, pihaknya memberikan laporan perkembangan capaian vaksinasi di tingkat tenaga publik dan masyarakat.

Kemudian, Perwira Penghubung juga melaporkan kegiatan edukasi dan pelaksanaan vaksinasi tingkat TNI sudah mencapai titik normal dan terkait pembelajaran tatap muka terbatas, Plt Kadis Pendidikan mengaku sudah melaporkan kepada seluruh Kordinator Wilayah (Korwil) untuk menerapkan aturan 4 menteri yang diberlakukan.

Adapun aturan keputusan 4 Menteri itu berisi 12 poin. Pertama, vaksinasi pendidik dan tenaga pendidikan. Kedua, mengisi atau memperbaharui daftar periksa kesiapan pembelajaran pada Dapodik. Ketiga, menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan. Keempat, menerapkan protokol kesehatan. Kelima, melakukan pembersihan dan disinfektan di satuan pendidikan. Keenam, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Ketujuh, persetujuan orang tua/ wali dan komite sekolah.

Delapan, membentuk satuan tugas penanganan covid-19 di satuan pendidikan, dapat melibatkan para orang tua/wali dan masyarakat sekitar dengan komposisi diantaranya tim pembelajaran psikosial dan tata ruang, tim kesehatan, kebersihan dan tata ruang, tim pelatihan dan humas. Sembilan, jika terjadi temuan kasus segera melapor ke petugas kesehatan terdekat dan menghentikan PTMT.

Sepuluh, jumlah hari dan jam PTMT dengan pembagian rombongan (Shiff) ditentukan satuan pendidikan. Sebelas, kondisi kelas dengan menjaga jarak 1,5 meter dan untuk SD atau SMP maksimal 18 peserta didik per kelas dengan memakai pakain seragam sekolah, untuk PAUD maksimal 5 atau 30 persen per kelas dan memakai pakaian seragam sekolah. Terakhir, pada masa transisi selama dua bulan diperkenakan hanya kegiatan PTMT (tidak diperbolehkan kegiatan lain diluar PTMT). (MN-08)