MADINA, Mohga – Manajer PT PLN ULP Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Andy Yusuf Situmeang membagikan tips kepada semua pelanggan agar terhindar dari pemutusan listrik maupun denda
Seperti diketahui bahwa pembayaran rekening listrik dibatasi paling lambat tanggal 20 setiap bulan, apabila lewat dari tanggal tersebut berarti pelanggan akan dikenakan sanksi berupa denda dan pemutusan aliran listrik sementara. Hal ini tentu mengakibatkan ketidaknyamanan jika pembayaran terlambat dilakukan.
Andy Yusuf Situmeang memberikan imbauan, salah satu tips agar nyaman dan tenang dalam pelunasan rekening listrik dapat dilakukan pembayaran diawal waktu dari tanggal 1 hingga tanggal 15, dan tentunya akan membuat kita sebagai pelanggan tidak perlu was-was untuk pelunasan.
“PLN sudah berupaya terus ke arah yang lebih baik, bekerja sama dengan beberapa penyedia layanan pembayaran yang dapat dilakukan secara 24 jam seperti layanan di BANK (ATM, Banking), Kantor Pos, PPOB (Payment Point Online Bank) seperti Loket, Kios, Minimarket, Konter dan lainnya,” kata Andi di Panyabungan, Rabu (8/2/2023)
“Jangan lupa mintalah bukti pembayaran berupa nota yang resmi sebagai bukti pembayaran, sudah tidak zaman menitip ke oknum tertentu jika pembayaran bisa dilakukan secara mandiri dan kapan saja,” tambahnya. (MN-07)






