MohgaNews|Madina – personel satuan reserse narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap AFH (24) alias Tampan dan NW (24) alias Kucol pada Kamis siang (13/8/2020) kemarin karena diduga memiliki narkoba jenis sabu.
Mereka diamankan petugas sekitar pukul 14.00 Wib saat melintas mengendarai sepeda motor trail jenis kawasaki di jalan lintas timur Panyabungan tepatnya di Desa Lumban Pasir. AFH alias Tampan dan NW alias Kucol diketahui sebagai warga Desa Mompang Kecamatan Panyabungan Utara, Madina.
“Dari kedua tersangka kita mengamankan barang bukti sabu seberat 0,21 gram dan sepeda motor yang mereka kendarai jenis trail merk Kawasaki,” kata Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi SIk kepada MohgaNews melalui Kepala satres Narkoba AKP Manson Nainggolan, Jumat (14/8/2020)
Manson menjelaskan penangkapan Tampan dan Kucol berdasarkan laporan yang diterima polisi dari warga yang menyebut ada dua orang terduga pelaku sedang membawa narkoba jenis sabu. Lalu, petugas yang mendapat informasi dari warga langsung melakukan penyelidikan.
“Dan sekitar pukul 14.00 Wib personel kita yang sudah mengintai langsung melakukan penyetopan kepada dua orang tersangka dan menggeledahnya. Kita menemukan 1 bungkus plastik klip yang diduga kuat sabu seberat 0,21 gram,” katanya lagi.
Saat ini, Tampan dan Kucol sudah diamankan di rumah tahanan Polres Madina di jalan Bhayangkara nomor 1 Panyabungan guna kepentingan penyidikan. (MN-01)










