Praktisi Hukum: Tindakan Sukoco Murni Bagian Kewenangan Pendidikan

MADINA – Dukungan terhadap Iyusan Sukoco, guru SD Negeri 328 Sinunukan IV yang tengah menghadapi proses kriminalisasi hukum atas dugaan kekerasan terhadap siswinya, terus mengalir. Salah satu bentuk dukungan datang dari tim kuasa hukum Pemerintah Desa Sinunukan III, yang juga praktisi hukum asal Sinunukan, Dr (Hc) Joko Susanto. Dukungan tersebut dituangkan dalam naskah legal opinion setebal 18 halaman, yang bertujuan untuk dikirimkan kepada Kepolisian Resor Mandailing Natal.

Dalam dokumen tersebut, Dr (Hc) Joko Susanto menegaskan bahwa berdasarkan fakta hukum dan keterangan saksi, tindakan Iyusan Sukoco tidak memenuhi unsur kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Tindakan yang dilakukan Pak Iyusan murni merupakan bagian dari kewenangan pendidikan (tuchtrecht) yang sah dan proporsional. Tidak ada niat jahat atau unsur kekerasan. Semua saksi menyatakan bahwa beliau hanya membetulkan posisi barisan anak-anak saat latihan baris-berbaris,” ujar Dr (Hc). Joko Susanto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/10/2025).

Dalam legal opinion tersebut juga ditegaskan bahwa tindakan Iyusan Sukoco dilakukan semata-mata sebagai bentuk pembinaan disiplin dan tanggung jawab siswa, bukan untuk menyakiti.

“Penegakan hukum yang terlalu cepat menggunakan pendekatan pidana terhadap guru tanpa mempertimbangkan asas pendidikan dapat mencederai marwah profesi guru dan menciptakan ketakutan di dunia pendidikan,” tulisnya.

Pendiri Firma hukum Josant And Friend’s Law Firm (Jafli), itu juga menyampaikan beberapa rekomendasi hukum untuk penyelesaian perkara ini, diantaranya proses hukum agar dihentikan melalui pendekatan Restorative Justice, dengan mediasi antara keluarga pelapor, pihak sekolah, dan guru terlapor, difasilitasi oleh pihak kepolisian, Kecamatan Sinunukan, Dinas Pendidikan, atau PGRI Kabupaten Mandailing Natal.

Selain itu, kepolisian dan Kejaksaan di Madina juga harus mempertimbangkan asas ultimum remedium, bahwa hukum pidana adalah jalan terakhir, bukan pertama, dalam perkara pendidikan. Langkah lainnya adalah PGRI dan Dinas Pendidikan diharapkan memberikan pendampingan psikologis bagi pelajar dan pembinaan etik bagi tenaga pendidik agar kejadian serupa tidak menimbulkan kesalahpahaman di masa depan.

“Masyarakat dan orang tua siswa diimbau untuk memperkuat komunikasi dengan pihak sekolah sebelum menempuh jalur hukum, demi menjaga keharmonisan dunia pendidikan di Kecamatan Sinunukan,”sebutnya.

Joko menegaskan bahwa persoalan ini harus dilihat dalam kerangka pendidikan, bukan pidana. Ia mengingatkan bahwa guru berhak melakukan tindakan korektif sejauh masih dalam batas kewajaran mendidik.

“Apabila setiap tindakan koreksi guru langsung dikriminalisasi, maka tidak ada lagi ruang bagi pendidikan karakter. Hukum harus berpihak pada keadilan yang mendidik,” pungkasnya.

Berdasarkan keterangan tokoh masyarakat se-Kecamatan Sinunukan, peristiwa bermula pada Selasa, 23 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat latihan baris-berbaris (PBB) di halaman SD Negeri 328 Sinunukan IV, Kabupaten Mandailing Natal.

Guru pembina, Iyusan Sukoco, yang dikenal sebagai pendidik disiplin dan penyabar, memimpin kegiatan tersebut. Saat latihan berlangsung, seorang siswi berinisial ZS, tampak salah dalam posisi berdiri. Melihat hal itu, Iyusan Sukoco hanya menggeser kaki siswi tersebut secara perlahan dan meluruskan posisi kepala dengan lembut, untuk memperbaiki barisan.

Namun, siswi tersebut merasa malu karena beberapa kali ditegur di depan teman-temannya. Seusai kegiatan, ia mengadu kepada orang tuanya bahwa dirinya ditendang oleh guru. Padahal, menurut lima teman sekelas dan guru lain yang hadir, tidak ada tindakan kekerasan, bentakan, atau perlakuan kasar sama sekali.

“Saya tidak pernah menendang anak itu. Saya hanya meluruskan posisi kakinya supaya barisannya rapi. Semua anak saya anggap seperti anak sendiri,” kata Iyusan Sukoco.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Mandailing Natal, terutama kalangan pendidik. Banyak pihak berharap penyelesaian dilakukan secara damai dan adil, demi menjaga keharmonisan antara guru, orang tua, dan siswa, serta menegakkan kehormatan profesi guru sebagai pendidik bangsa. (SDL)