Pemkab Madina-Bank Indonesia Rakor ETPD, Transaksi Elektronik Bisa Tingkatkan PAD

MADINA – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) menggelar rapat kordinasi (rakor) pendampingan penyusunan peta jalan/Roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kabupaten Madina 2026-2030.

Rakor digelar di aula kantor Bupati Madina Komplek perkantoran Payaloting, Desa Parbangunan Kecamatan Panyabungan, Senin (20/10/2025).

Bupati Madina H. Saipullah Nasution dalam kesempatan itu menyampaikan pajak daerah dan retribusi merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki peran sangat penting dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah.

“Perlu dilakukan optimalisasi penerimaan melalui sistim pemungutan yang sederhana dan efesien yang memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pembayaran pajak dan retribusi,” kata dia.

Bupati menerangkan penerapan ETPD merupakan bagian dari upaya transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah yang sejalan dengan amanat Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tetang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.

“ETPD bertujuan untuk mengubah transaksi pendapatan belanja daerah dari tunai menjadi non tunai berbasis digital,” terang Saipullah.

Sementara itu, perwakilan Bank Indonesia (BI), Saddam menyampaikan BI selalu berkomitmen mendorong menggunakan kanal pembayaran digital

“Bank Indonesia memberikan saran untuk memperluas terhadap sektor-sektor yang belum sepenuhnya mengunakan pembayaran digital, seperti destinasi wisata, parkir, kebersihan,” terang Saddam.

Dia mencontohkan, pada tahun 2023 di Kota Medan sebelumnya melakukan pembayaran retribusi parkir belum sepenuhnya melaksanakan non tunai. Penghasilan parkir sekitar Rp 3 miliar, namun setelah di terapkan non tunai meningkat menjadi Rp 40 miliar dalam satu tahun.

Kepala Bapenda Madina Ahmad Yasir Lubis melaporkan bahwa ETPD memudahkan Pemda untuk melakukan transaksi pengeluaran dan penerimaan pemerintah dari tunai menjadi non tunai melalui instrumen dan kanal pembayaran elektronik.

“ETPD ini bertujuan memudahkan pembayaran pajak yang jauh dari kota Panyabungan dan jauh dari pusat-pusat pembayaran. Transaksi kecurangan pembayaran pajak jauh berkurang, dan lebih sistematis, terkoordinir, terdata secara manajerial,” ungkap Yasir.

Turut hadir dalam kegiatan itu, yakni Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, perwakilan Bank Indonesia Sibolga, konsultan pendampingan dari LPPIA Universitas Indonesia, dan kepala OPD. (FAN)