PALUTA – Tim Opsnal Polsek Padang Bolak melakukan penangkapan terhadap seorang Pria inisial JN (46) di warung kopi miliknya atas tindak pidana Perjudian Online Jenis Macau di Desa Siancimun, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Padang Lawas Utara, Rabu malam (26/6/2024).
Kapolsek Padang Bolak, AKP. Harun Manurung, SH., menyampaikan, Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat setempat. Pelaku Judi Online yang diamankan yakni JN (46) seorang Petani warga Desa Siancimun.
“Tersangka JN kita tangkap di warung kopi miliknya pada hari rabu (26/6) sekitar pukul 23.00 wib malam,”kata Kapolsek Padang Bolak.
Lanjut Kapolsek, pihaknya juga berhasil mengankan Barang Bukti 1 Unit Handphone merek Samsung Galaxy H12 warna biru dan Uang Tunai sebanyak 104 ribu dan saat ini JN sudah diamankan di Mako Polsek Padang Bolak guna Pemeriksaan Lebih Lanjut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polsek Padang Bolak.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar terus berpartisipasi dalam memberikan informasi, jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian atau tindak kriminal lainnya. (DSP)






