Asyik Main Judi Online, Tiga Warga Batang Baruhar Julu Ditangkap

PALUTA – Tim Opsnal Polsek Padang Bolak menangkap Tiga Orang pelaku Judi Online di Desa Batang Baruhar Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara pada rabu sore kemarin (26/6/2024).

Ketiga Orang ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Padang Bolak saat sedang asyik main Judi Online Jenis 24D Spin atau Bola Rontok di salahsatu warung kopi pada pukul 17.30 Wib, yang berada di wilayah Kecamatan Padang Bolak.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung, SH., menjelaskan bahwa penangkapan ketiga pelaku Perjudian Online dilakukan pada hari rabu (26/6) petang di warung kopi milik Akmal Siregar Desa Batang Baruhar Julu.

“Ada 3 orang yang kita tangkap, mereka bermain Judi Online Jenis 24D Spin atau Bola Rontok disebuah situs Judi Online,” kata Kapolsek Padang Bolak.

Dijelaskan AKP Harun, Ketiganya diciduk setelah Tim Opsnal Polsek Padang Bolak mendapatkan laporan dari masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan. Setelah ditangkap, ketiganya didapati sedang asyik bermain Judi dengan masuk ke sebuah situs Judi Online.

Ketiga Pelaku Judi Online ini berinisial PRB (48), JHS (35), dan MDH (34). Ketiganya adalah warga Desa Batang Baruhar Julu, Kecamatan Padang Bolak.

“Kita juga menyita Barang Bukti berupa Handphone (HP) Android Merk OPPO A18 dan uang tunai sebesar 349 ribu. Saat ini Ketiga Pelaku sudah kira amankan di Mako Polsek Padang Bolak guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kapolsek Padang Bolak. (DSP)