MADINA – Polsek Natal Polres Mandailing Natal (Madina) pada Selasa 24 Juni 2025 meringkus dua orang pria kasus narkoba. Petugas berhasil menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 3,25 gram.
Informasi penangkapan kedua pria itu diketahui berdasarkan dari rilis resmi dari Polsek Natal. 13 plastik klip kecil berisi sabu disita dalam saku tersangka bernama Zamil (26), warga Desa Balimbing, Natal.
Kapolsek Natal AKP Maraden Pakpahan mengatakan, penangkapan dua pria bernama Zamil dan Herdiansyah alias Dian berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat.
“Zamil ditangkap saat melintas di jalan PT Sago Nauli menaiki sepeda motor Honda Verza. Darinya disita 13 bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu,” demikian laporan Kapolsek Natal.
Dalam penangkapan itu, kata Maraden Pakpahan, petugas juga menginterogasi kepada Zamil soal narkoba tersebut. Zamil mengaku ia hendak mengantar narkoba untuk Dian.
“Zamil mau mengantarkan narkoba untuk Dian yang sedang menunggu di tepi jalan menuju arah Desa Sinunukan V,” jelasnya.
Ditanya soal kelanjutan perkara ini, Kapolsek Natal mengaku pihaknya sudah melimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Madina.
“Sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Madina. Silahkan ditanyakan ke sana soal kelanjutannya,” sebutnya.
Sementara itu, Plh Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto menanggapi soal penangkapan Zamil dan Dian. Bagus mengaku belum mendapat keterangan resmi dari Satuan Reserse Narkoba.
“Nanti kita informasikan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (25/7/2025).
Terpisah, Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Madina Ali Napiah saat dihubungi mengapresiasi kinerja Polsek Natal soal pemberantasan narkoba.
Ali Napiah, yang juga sebagai tokoh masyarakat di wilayah Pantai Barat itu meminta setiap orang yang terlibat dalam jaringan narkoba harus diproses hukum sesuai prosedur.
“Jangan main-main soal narkoba ini. Yang bersalah itu harus diproses sesuai dengan porsi kesalahannya,” kata Ali Napiah. (FAN)








