Polres Padangsidimpuan Operasi di Tempat Hiburan Malam

SIDIMPUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan melakukan operasi pemberantasan peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam (THM) di pusat kota Padangsidimpuan, Sabtu (23/5/2026) malam

Kedua tempat hiburan malam yang diduga dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi tersebut yaitu D’zone karaoke beralamat di Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selasatan dan Bells Karaoke beralamat di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Operasi ini dipimpin Kasatres Narkoba, AKP Juli Purwono.

AKP Juli mengatakan, operasi ini berdasarkan undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang penanganan tindak pidana narkotika, dan surat perintah Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna SIK SH MH bernomor Sprin /729/V/PAM.1.3/2026 Tanggal 22 Mei 2026

“Operasi ini bentuk komitmen Polri menegakkan undang-undang dalam memberantas peredaran narkoba. Tempat hiburan yang kami duga sebagai lokasi transaksi peredaran narkoba menjadi sasaran operasi malam ini,” kata Juli.

Selama operasi, tim satresnarkoba menemukan pengunjung di kamar karaoke D’zone dan Bells Karaoke. Namun, setelah petugas melakukan pemeriksaan kepada pengunjung, hasilnya tidak ditemukan bukti terkait narkoba.

“Malam ini hasilnya nihil, tetapi kami mengingatkan pengelola tempat hiburan agar bekerja sama untuk mengungkap semua jenis penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi ke Polres Padangsidimpuan,” ungkapnya. (MRL)

News Feed