SIDIMPUAN – Abdi Iswandi, pria paruh baya berusia 54 tahun pasrah saat diboyong personel satuan reserse narkoba Polres Padangsidimpuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
Abdi, sehari-hari diketahui sebagai oknum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat). Ia merupakan penduduk Jl. Makmur Ujung Kelurahan Sitamiang Baru Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, diamankan petugas pada hari Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 12.00 Wib
Dari tangan Abdi, polisi berhasil menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat 0,53 gram, lalu 1 buah kertas warna putih juga diduga berisi narkoba jenis ganja seberat 2,17 gram, dan 1 hand phone merk samsung.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna SH SIK MH mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan di lokasi kejadian akan ada transaksi narkotika.
“Petugas mendapat laporan dari masyarakat tentang ada transaksi narkoba di TKP, lalu tim opsnal satres narkoba langsung menuju ke lokasi di Jl Makmur Ujung Kelurahan Sitamiang Baru, di sana ditemukan saudara tersangka. Lalu setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” kata Wira.
Kepada penyidik, tersangka Abdi Iswandi mengakui barang bukti narkoba jenis sabu ia peroleh dari AS, sedangkan barang bukti ganja ia peroleh dari UL, keduanya dalam penyelidikan personel satres narkoba Polres Padangsidimpuan. (MRL)






