MADINA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara. Pelaku berhasil diringkus tak lama setelah jasad korban ditemukan.
Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy, melalui Kasi Humas AKP Megawati menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga terkait penemuan mayat pria bernama Arsalan di sebuah gubuk pada Jumat (8/5/2026) pekan lalu.
“Setelah menerima laporan, tim Satreskrim dipimpin Kasat AKP Ikhwan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berinisial PJ, warga Mompang Julu, berhasil diamankan di kediamannya pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB,” kata AKP Megawati, Jumat (15/5/2026).
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, PJ mengaku nekat menganiaya korban karena didera rasa kesal yang memuncak. Pelaku menyebut korban sering merusak gubuk miliknya di areal perkebunan. Meski sudah berulang kali ditegur, korban disebut tidak menghiraukan dan justru balik mengancam pelaku.
Puncak konflik terjadi pada Kamis (7/5/2026) pagi, saat pelaku mendapati gubuknya dalam kondisi rusak (terbalik). Sempat terjadi cekcok mulut di lokasi tersebut, namun situasi sempat mereda.
Ketegangan kembali berlanjut pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB. Saat pelaku sedang menyadap getah di kebun karet, korban datang menghampiri sambil membawa sebilah bambu.
“Terjadi perlawanan hingga tersangka sempat lari sejauh 30 meter. Tak lama, tersangka kembali mendatangi korban di gubuk untuk memberi peringatan terakhir. Namun, karena korban tetap melawan dan memberikan jawaban yang memicu kekesalan, tersangka akhirnya memukul kaki serta badan korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia di lokasi,” jelas Megawati.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini PJ telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Madina untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tutup Kasi Humas. (FAN)












