MADINA, Mohga – Polres Mandailing Natal (Madina) dan seluruh jajaran tancap gas dalam pengungkapan kasus narkotika selama sepekan dimulai tanggal 11 September hingga 18 September 2023.
Dalam sepekan terakhir ini, 32 tersangka mulai dari status pengguna/pemakai, pegedar, kurir dan bandar berhasil diamankan. 32 tersangka ini terdata dalam 25 laporan polisi (LP).
Namun, 6 dari 32 tersangka akan dilakukan rehabilitasi akibat tersangka hanya berstatus pemakai.
Polisi berhasil menyita barang bukti 68,37 gram sabu dan 92,4 kilogram ganja kering siap edar.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq didampingi Kabag Ops Kompol Rusli dan Kasat Narkoba AKP Irwan dalam jumpa pers mengatakan seluruh satuan di Polres Madina dan Polsek jajaran dalam sepekan ini terus melakukan penindakan pelaku narkoba secara maksimal.
“Pengungkapan kasus narkoba ini bukan hanya Satnarkoba yang bekerja, tetapi seluruh jajaran dan termasuk Polsek. Polsek jajaran selama ini tidak pernah mengungkap, dan ini saya perintahkan untuk mengungkap,” katanya, Senin (18/9/2023) di aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres Madina.
Dijelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan 32 tersangka terjadi di wilayah hukum Polres Madina seperti di Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Lingga Bayu, Batahan, Sinunukan, Kotanopan, Panyabungan Selatan hingga Kecamatan Panyabungan.
Atas perbuatan 26 tersangka di luar 6 orang yang akan direhabilitasi dikenakan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 115, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dipidana mati, pidana seumur hidup, atau dipidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (MN-08)






