Polres Madina Proses Hukum Andika Sampai Tuntas, Iptu Bagus: 5 Butir Pil Ekstasi Disita

MADINA – Polres Mandailing Natal (Madina) buka suara soal penangkapan seorang pria yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Panyabungan di pinggiran jalan lingkar timur berdekatan dengan tempat hiburan malam di Kelurahan Kayujati, Panyabungan.

Plh Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto, SH, dalam keterangan tertulis mengatakan bahwa pria yang diamankan tersebut bernama Andika Iman Maulana (33). Andika tercatat sebagai penduduk Desa Gunung Tua Tonga, Kecamatan Panyabungan.

Bagus Seto menerangkan, Andika ditangkap di pinggiran jalan lingkar timur disaat Polsek Panyabungan melakukan patroli malam hari, Rabu dini hari (16/7/2025) pukul 04.30 WIB.

“Andika kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Petugas berhasil menyita lima butir pil ekstasi yang ditemukan di kantong belakangnya,” kata Bagus Seto, Jumat (18/7/2025).

Bagus, juga menjabat Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Madina itu menyebut, tersangka Andika mengaku barang bukti pil ekstasi itu adalah miliknya.

“Tersangka kini dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Madina sembari melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sumber terpercaya menginformasikan kepada wartawan bahwasanya Andika ditangkap Unit Reskrim Polsek Panyabungan pasca keluar dari tempat hiburan malam yang berada di Kelurahan Kayujati.

Andika juga disebutkan memiliki pekerjaan sebagai penambang emas di pegunungan Kecamatan Hutabargot. Andika bertindak sebagai pemodal.

Bahkan informasi dihimpun dari sumber lainnya menyebutkan bahwasanya Andika merupakan kali kedua ditangkap Polisi dalam kasus narkoba selama tahun 2025. Saat itu, Andika hanya dijatuhi hukuman rehabilitasi dengan barang bukti sabu-sabu. (FAN)