Polres Madina Musnahkan 91,7 Kg Ganja

MADINA, Mohga – Polres Mandailing Natal (Madina) memusnahkan 91 bal daun ganja kering siap edar hasil tangkapan selama September 2023 oleh Satuan Reserse Narkoba dan Polsek jajaran, Jum’at (20/10/2023)

Pemusnahan barang bukti daun ganja dilakukan dengan cara dibakar di halaman depan Mako Polres Madina Jalan Bhayangkara No. 01 Kecamatan Panyabungan Utara.

Hadir Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq dan para Pejabat Utama (PJU). Selanjutnya dihadiri oleh undangan dari perwakilan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga hadir dalam pemusnahan itu.

Kapolres Madina mengatakan, barang bukti ganja itu merupakan pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di tengah masyarakat.

Reza menerangkan, sampai detik ini Polres Madina menjadikan narkoba prioriatas utama untuk di basmi di wilayah hukum Polres Madina. Bahkan kata Kapolres, diperlukan peran masyarakat dan pemerintah Kabupaten Madina dalam membasmi peredaran narkoba tersebut.

“Pengungkapan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Madina ini kami sangat berharap kerja sama kita untuk sama-sama menanggulangi hal tersebut, baik itu pemuda, pemerintah, tokoh masyarakat dan tokoh agama,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Madina AKP Irwan menyebut barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 91,776,54 gram daun ganja kering siap edar dengan lima orang tersangka dalam tiga Laporan Polisi (LP).

“Tersangkanya ada lima orang dengan tiga kasus, semuanya sudah kita tahan untuk menunggu proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Adapun identitas kelima tersangka pada LP/A/76/IX/2023/SPKT Satresnarkoba/Polres Madina/Polda Sumut tanggal 13 September 2023 terdiri dari dua orang tersangka yaitu Afriansyah dan Irwanto dengan barang bukti 56 bal daun ganja kering siap edar.

LP/A/79/IX/2023/SPKT Satresnarkoba/Polres Madina/Polda Sumut tanggal 16 September 2023 terdiri dari dua orang tersangka yaitu Robet Andika dan Mhd Hakim dengan barang bukti daun ganja 24 bal.

LP/A/02/IX/2023/SPKT/Sek Kotanopan/Polres Madina/Polda Sumut tanggal 17 September 2023 terdiri dari satu orang tersangka yaitu Asmar dengan barang bukti daun ganja 13 bal. (MN-08)