Polres Madina Kejar Kepastian Hukum Kasus Lubang Emas Kilo II Makan Korban

MADINA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) terus mendalami kasus dugaan pembunuhan seorang penambang di lubang emas Kilometer II, Kecamatan Hutabargot. Hingga saat ini, pihak kepolisian dilaporkan telah memeriksa belasan orang saksi. Hal ini merupakan upaya Sat Reskrim dalam memberikan kepastian hukum atas laporan yang diterima pihaknya.

Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, mengungkapkan bahwa sejauh ini penyidik telah memintai keterangan dari 11 orang saksi. Jumlah ini bertambah tujuh orang dibandingkan dengan pemeriksaan yang dilakukan pada 29 Mei lalu.

“Sejauh ini sudah 11 orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Madina,” kata Tri Boy saat memberikan pembaruan perkembangan penyelidikan, Minggu (7/6/2026).

Meski belasan saksi telah diperiksa, Tri Boy mengakui masih ada beberapa saksi lain yang mangkir atau belum memenuhi undangan pemeriksaan. Menindaklanjuti hal tersebut, tim penyidik kini telah melayangkan surat undangan kedatangan yang kedua.

Selain saksi di sekitar lokasi, polisi juga mulai membidik sejumlah pemilik lubang tambang di kawasan Kilometer II.

“Sampai dengan saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan. Penyidik juga telah mengirimkan surat undangan permintaan keterangan kepada pemilik lubang,” jelas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2016 tersebut.

Tri Boy menegaskan bahwa Polres Madina berkomitmen penuh dan serius dalam mengusut tuntas kasus ini. Pihaknya berjanji akan bekerja semaksimal mungkin demi memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan oleh Rina Puspita Yanti, istri dari korban bernama Muhammad Solih. Warga Aek Galoga, Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan ini resmi membuat laporan pada 21 Mei 2026 lalu, setelah merasa ada kejanggalan atas kematian suaminya.

Muhammad Solih sendiri ditemukan tewas di dalam lubang tambang emas Kilometer II, Hutabargot, pada akhir Maret 2026.

Pihak keluarga menduga kuat bahwa Solih merupakan korban pembunuhan yang melibatkan jaringan mafia tambang di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Kecurigaan tersebut didasari oleh adanya bukti fisik berupa luka robek dan luka tusuk yang cukup parah pada bagian tangan serta lengan korban. (FAN)