Polisi Ringkus Alpin, si Pengendali Sabu dari Dalam Lapas Panyabungan

MADINA, Mohga – Jajaran Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu yang mendekam di Lapas Kelas IIB Panyabungan, Jum’at (12/5/2023).

Pengedar sabu tersebut bernama Alpin Frio Majid Tanjung (24) berstatus nara pidana asal Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan. Meski berada di dalam Lapas tapi Alpin bisa mengendalikan peredaran narkoba.

Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1.16 gram dan 3 unit hand phone beserta uang tunai Rp 60 ribu. Barang bukti tersebut disita dari salah satu angkutan umum di Panyabungan dari tangan Mahdi dan Rahmi.

Berdasarkan penyelidikan Satresnarkoba Polres Madina, narkoba itu datang dari Kota Medan melalui pengiriman jasa angkutan umum dibalut kotak kardus.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kasat Narkoba AKP Irwan menjelaskan Mahdi dan Rahmi merupakan orang suruhan tersangka Alpin Frio Majid untuk menjemput kiriman makanan ke loket.

“Rahmi menyuruh Mahdi menjemput paket atas nama Alpin Frio ke salah satu loket angkutan umum di Panyabungan. Mereka mengaku hanya disuruh untuk menjemput dan Alpin mengaku kepada keduanya isi paket itu adalah makanan. Setelah kita cek, ternyata isinya adalah narkoba jenis sabu,” katanya, Selasa (23/5/2023).

Irwan menyebut, Rahmi dan Mahdi tidak berstatus tersangka ataupun ditahan karena keduanya hanya disuruh tanpa mengetahui apa isi paket yang dimaksud.

“Rahmi dan Mahdi tidak ditahan karena setelah kita interogasi mereka mengaku hanya disuruh tanpa tahu ada yang diketahui soal narkoba. Namun, Alpin Frio sudah kita jemput ke Lapas Panyabungan dan saat ini sudah di Mapolres Madina untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Narkoba.

Hingga berita ini dimuat, komentar dari Kalapas Panyabungan Mustafa Kamal Simamora belum diperoleh. (MN-08)