MADINA – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Mandailing Natal (Madina), Afrizal Nasution, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Madina untuk menjadi teladan dalam ketaatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Imbauan tersebut disampaikan Afrizal saat memimpin apel gabungan Pemkab Madina yang berlangsung di halaman Masjid Agung Nur Ala Nur, Desa Parbangunan, pada Senin (25/05/2026). Momentum apel ini sekaligus dimanfaatkan sebagai wadah sosialisasi pentingnya kontribusi sektor pajak terhadap daerah.
Dalam arahannya, Afrizal menjelaskan bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan krusial untuk membiayai berbagai program pembangunan. Salah satu instrumen yang kini dioptimalkan adalah penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, opsen PKB dan BBNKB adalah pungutan tambahan dengan persentase tertentu yang dikenakan pemerintah kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan bermotor dan pokok bea balik nama,” jelas Afrizal.
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat dan khususnya ASN untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka tepat waktu. Afrizal juga mengajak pemilik kendaraan yang masih menggunakan plat nomor luar daerah untuk segera melakukan mutasi ke plat Madina. Hal ini bertujuan agar opsen pajak kendaraan tersebut masuk dan memperkuat kas daerah Mandailing Natal.
Ada Gebyar Hadiah Pajak Sumut 2026
Pada kesempatan yang sama, Kepala UPT Samsat Panyabungan, Salamat Nasution, S.Sos., turut mengajak seluruh aparatur sipil untuk tidak menunda pembayaran pajak. Ia mengungkapkan, saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tengah menggelar program Pajak Sumut 2026.
Program ini menawarkan berbagai stimulus menarik, termasuk gebyar hadiah undian yang diundi setiap tiga bulan sekali hingga periode berakhir pada 31 Desember mendatang.
Beberapa hadiah menarik yang disiapkan di antaranya 3 unit mobil Toyota Innova, 20 paket umroh, 15 unit sepeda motor, serta berbagai hadiah hiburan lainnya.
Untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak, Salamat membeberkan adanya dispensasi khusus pada tahun ini. Masyarakat kini diberikan kemudahan untuk membayar pajak kendaraan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama.
“Tahun ini masyarakat bisa membayar pajak tanpa KTP pemilik lama. Syaratnya cukup mengisi surat pernyataan untuk bersedia dibaliknamakan pada tahun berikutnya,” urai Salamat.
Ia menegaskan kembali bahwa setiap rupiah dari pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Kabupaten Madina serta wilayah Sumatera Utara secara umum.
“Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, maka semakin besar pula opsen pajak yang masuk ke kas daerah untuk pembangunan kita bersama,” pungkasnya. (FAN)












