MADINA – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) dikabarkan mengusulkan tersangka tersandung kasus narkotika bernama Andika Iman Maulana untuk dilakukan proses (Tim Asesmen Terpadu) ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Madina.
Untuk memastikan informasi tersebut, Plt Kepala BNNK Madina sekaligus menjabat Kepala Bidang Rehabilitasi Samsul Arifin yang dihubungi membernarkan soal langkah TAT untuk Andika yang dibuat oleh Sat Narkoba Polres Madina.
“TAT sudah diusulkan. Hari Senin lusa akan dibahas bersama tim dari Kejaksaan, BNNK, Polres, dan Lapas Panyabungan,” kata Kabid Rehabilitasi.
Kepala BNNK menerangkan TAT adalah tim yang terdiri dari ahli medis dan hukum yang dibentuk untuk menilai apakah seseorang yang terlibat kasus narkoba perlu direhabilitasi atau diproses hukum.
“Tujuan utama TAT ini untuk menentukan apakah seseorang yang terlibat kasus narkoba merupakan pengguna murni yang perlu direhabilitasi atau pengedar/bandar yang perlu diproses hukum. Ini nanti akan kita bahas secara serius,” tegas dia.
Samsul Arifin juga menjelaskan jika hasil asesmen menunjukkan bahwa seseorang adalah pengguna narkoba, TAT dapat merekomendasikan rehabilitasi, baik rawat jalan maupun rawat inap.
“Jika hasil asesmen menunjukkan bahwa seseorang terlibat dalam peredaran narkoba, maka proses hukum akan dilanjutkan,” terang Samsul Arifin.
Samsul Arifin menegaskan BNNK Madina tidak akan main-main dalam proses perjalanan TAT ini. Pihaknya juga tidak akan terbuai akan titipan para oknum yang mempengaruhi proses asesmen.
“BNNK serius dalam pelaksanaan TAT ini,” ungkapnya.
Di sisi lain, menurut informasi yang diterima wartawan dari Desa Gunung Tua Tonga, Andika Iman Maulana terindikasi sebagai bandar narkoba. Andika tife orang yang sombong karena merasa banyak berkawan dengan aparat.
Sejumlah warga yang dihubungi tidak setuju jika nantinya hasil TAT mengarah pada rehabilitasi. Sebab, Andika sudah kali kedua masuk penjara akiabat berurusan dengan narkoba.
“Banyak warga yang bersyukur si Andika itu kena tangkap. Kami sudah resah, jebloskan saja ke penjara,” ucap sejumlah warga.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Panyabungan menangkap Andika Iman Maulana di jalan lingkar timur pada Rabu 16 Juli 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Dari kantong celana bagian belakangnya ditemukan 5 butir pil ekstasi.
Andika saat penangkapan diduga baru saja keluar dari tempat hiburan malam di Kelurahan Kayu Jati. Andika tercatat sebagai warga Desa Gunung Tua Tonga, Kecamatan Panyabungan. (FAN)












