Pemkab Paluta Serahkan Hibah Pilkada Rp 15 Miliar Ke Bawaslu

PALUTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara (Paluta) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, di ruang rapat Bupati Paluta, Kamis (28/12/2023) sore.

Pj Bupati Paluta, Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan menjelaskan, dalam NPHD itu Pemkab Paluta akan memberikan  dana hibah untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024 di Paluta. Patuan berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Bawaslu bekerjasama dalam menciptakan iklim demokrasi yang kondusif melalui pengawasan pada pilkada 2024.

“Pelaksanaan Pilkada merupakan hal yang kompleks, sama seperti pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) karena banyak hal yang sedini mungkin harus dipersiapkan. Hal itu dimaksudkan agar terciptanya iklim demokratis yang kondusif di tengah masyarakat dalam menghadapi pesta demokrasi lima tahunan tersebut,” ujar Patuan Rahmat.

penandatanganan NPHD tersebut, Lanjut Patuan Rahmat merupakan bukti dukungan Pemkab Paluta terhadap pelaksanaan Pilkada. Pasalnya, tanggung jawab pelaksanaan Pilkada bukan hanya kewajiban KPU dan Bawaslu.

Sementara itu, Plh Sekda Paluta Makmur Harahap menyampaikan, bahwa Bawaslu Paluta telah mengajukan anggaran pada TAPD. Setelah melakukan review dan beberapa pertemuan, telah disepakati anggaran pengawasan dan penyelenggara pilkada 2024 sebesar Rp,15.349.657.000,- Milliar Rupiah.

“Dana Hibah dari Pemkab Paluta tersebut nantinya digunakan untuk membiayai pelaksanaan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paluta Tahun 2024, mulai dari tahap persiapan dan penyelenggaraan hingga setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih,” jelas Plh Sekda Paluta Makmur Harahap

Dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD, disebutkan bahwa pemilihan Bupati/Wakil Bupati diharuskan ada tahapan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD. (DSP)