DPRD Madina Keluarkan Rekomendasi Pembatalan SKTT Seleksi PPPK

MADINA – Pimpinan DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Komisi I dan IV DPRD sepakat bakal mengeluarkan rekomendasi pembatalan nilai SKKT pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023.

Hal ini ditandai dengan kesepakatan antara ratusan peserta PPPK yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Paripurna DPRD Madina, Kamis (28/12/2023).

RDP dipimpin oleh Ketua DPRD Madina H. Erwin Efendi Lubis SH dan diikuti oleh Wakil Ketua DPRD Erwin Efendi Nasution serta sejumlah anggota DPRD di Komisi I dan Komisi IV.

Keputusan akhir dalam RDP adalah DPRD Madina bakal mengeluarkan rekomendasi pembatalan nilai SKTT kepada Pemkab Madina hari ini.

“Surat rekomendasi untuk pembatalan itu bakal kami buat dan dikirim hari ini ke pemerintah dan juga kepada penyelenggara rekrutmen PPPK,” kata Erwin.

Namun demikian, Erwin menegaskan kepada seluruh massa PPPK bahwa rekomendasi itu bukan menjadi sebuah patokan SKTT dapat dibatalkan begitu saja.

“Nanti kalau hasil ga sesuai atau pembatalan tidak terwujud jangan salahkan kami. Lembaga DPRD hanya bisa menampung aspirasi bapak ibu sekalian lewat surat rekomendasi yang kita kirimkan,” jelasnya.

Pantauan Mohganews, RDP berakhir pukul 15.30 Wib. Massa peserta PPPK yang ikut dalam RDP belum meninggalkan Gedung DPRD karena mereka masih menunggu bunyi poin-poin yang rekomendasikan oleh DPRD kepada Pemkab Madina dalam hal ini Bupati HM Ja’far Sukhairi Nasution.

Terpisah, Kepala BKSPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Madina, Abdul Hamid mengatakan, secara resmi surat rekomendasi yang dimaksud DPRD Madina pada rapat dengar pendapat tersebut belum mereka terima.

“Suratnya belum, kalau sudah kami terima, kami akan diskukan dengan pimpinan tentang langkah apa selanjutnya. Tapi yang pasti pembatalan itu bukan wewenang daerah,” kata Hamid. (FAN)