Pemkab Madina Resmi Meluncurkan SiBUNGO, Aplikasi PBB Daring Berbasis Geospasial

Madina20 Dilihat

MADINA – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) resmi merilis aplikasi SiBUNGO (Sistem Informasi Pajak Bumi dan Bangunan Berbasis Geospasial) di Aula Kantor Bupati Madina, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Kamis (6/8/2026).

Peluncuran aplikasi yang dirancang untuk mempermudah pelayanan wajib pajak ini dilakukan langsung oleh Bupati Madina, H. Saipullah Nasution, bersama Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution. Acara tersebut berlangsung di sela-sela rapat Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dalam rangka evaluasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Semester I Tahun 2026.

Bupati Saipullah menegaskan bahwa digitalisasi kini menjadi kebutuhan pokok untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel. Langkah ini juga menjadi bagian dari percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang didorong oleh pemerintah pusat melalui TP2DD.

“SiBUNGO merupakan wujud komitmen Pemkab Madina dalam reformasi pengelolaan pendapatan daerah, khususnya sektor PBB-P2,” kata Saipullah.

Ia menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selaku inovator aplikasi untuk terus menyempurnakan fitur-fiturnya serta gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Harapannya, inovasi ini dapat meningkatkan indeks ETPD sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Sementara itu, Kepala Bapenda Madina, Ahmad Yasir Lubis, menjelaskan bahwa SiBUNGO disiapkan untuk menyediakan data objek PBB-P2 yang akurat, terintegrasi, dan mudah diakses. Landasan operasional sistem ini telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 970/0528/K/2026 tertanggal 12 Juni 2026.

Aplikasi ini menggabungkan data objek pajak dengan teknologi geospasial sehingga identifikasi lokasi menjadi lebih presisi, pemutakhiran data berlangsung lebih cepat, dan pemantauan penerimaan pajak dapat dilakukan secara real-time.

Ahmad Yasir memaparkan lima manfaat utama dari implementasi aplikasi SiBUNGO, yakni untuk mempermudah proses pelayanan kepada wajib pajak; Mempercepat prosedur pendataan, penetapan, hingga pembayaran pajak.

Seterusnya, menyediakan database perpajakan yang akurat dan real-time; Memperkuat fungsi pengawasan serta kepatuhan wajib pajak; Meningkatkan PAD secara berkelanjutan sekaligus meminimalisasi potensi kebocoran penerimaan daerah. (FAN)