MADINA, Mohga – Seleksi dan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun 2023 yang sudah di depan mata kini tengah menjadi perhatian di kalangan masyarakat Mandailing Natal (Madina). Atensi itu menjurus pada isu terkait ‘mahar’ yang harus dikeluarkan calon pelamar agar bisa lolos menjadi PPPK.
Menjawab desas desus itu, berdasarkan arahan Bupati Madina Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Abdul Hamid pun angkat bicara menepis isu tersebut.
Dalam keterangan Hamid kepada wartawan, Senin (25/09/2023) di Masjid Agung Nur Ala Nur, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, ia menyatakan bahwa proses seleksi penerimaan PPPK mulai awal hingga akhir tidak dibenarkan adanya mahar dan juga tidak dipungut biaya. Hamid juga mengingatkan agar para pelamar tidak percaya pada calo yang mengaku bisa meluluskan atau mengangkat jadi PPPK.
“Itu tidak benar, seleksi PPPK tidak dipungut biaya. Pemkab Madina tidak bertanggung jawab terhadap agen (Calo) yang melakukan pungutan. Itu diluar kendali kami,” sebut Hamid.
Hingga saat ini, Hamid juga menjelaskan pihaknya belum ada menerima laporan secara resmi tentang adanya pungutan terkait rekrutmen PPPK.
“Secara resmi belum ada, kalau nanti ada silakan laporkan. Akan tetapi isu yang berkembang dilapangan itu harus kita tepis. Karena penerimaan seleksi PPPK tidak ada pungutan biaya,” tegas Hamid.
Hamid berharap masyarakat agar tidak terkecoh dengan isu yang berkembang saat ini tentang adanya pungutan dalam seleksi PPPK.
Seperti diketahui, Pemkab Madina kembali membuka rekrutmen PPPK untuk Tahun 2023. Di mana jumlah formasi yang dibutuhkan dalam rekrutmen PPPK ini sebanyak 1.508 dengan rincian fungsional formasi guru 921, kesehatan 545, dan teknis 42 formasi. (MN-07)










