MADINA, Mohga – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Alamulhaq Daulay secara resmi mengeluarkan surat edaran pembagian jam kerja selama bulan ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi bagi pegawai aparatur sipil negara.
Surat edaran pembagian jam kerja tersebut bernomor 800/0719/BKPSDM/2023.
Edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023.
Dalam keterangan pembagian jam kerja bagi ASN pada poin (a) menerangkan lima hari kerja; 1. Hari Senin-Kamis Pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat Pukul 12.00-12.30 WIB. 2. Hari Jum’at Pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB.
(b). Bagi OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina enam hari kerja. 1. Hari Senin-Kamis dan Sabtu Pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat Pukul 12.00-12.30 WIB. 2. Hari Jum’at Pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat Pukul 12.00-13.00 WIB.
(c). Hari kerja bagi pegawai yang melaksanakan pelayanan masyarakat hari Senin-Minggu, pengaturannya menggunakan sistem shif atau piket.
(d). Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima dan enam hari kerja selama bulan ramadan 1444 hijriah, adalah 32.5 jam perminggu.
(e). Dalam penerapan jam kerja selama bulan ramadan 1444 hijriah setiap Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja aparatur sipil negara serta tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi masing-masing
Dalam poin (e) tersebut dapat dimaknai bahwas meski bulan ramadan, ASN dituntut untuk aktif bekerja atau memberikan pelayanan seperti hari biasanya meskipun jam kerja telah dikurangi. (MN-08)












