PANYABUNGAN,- Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Dinas Koperasi UMKM membahas peluang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan Bank BRI Cabang Panyabungan, Rabu (5/1/2021) di lantai 3 Kantor cabang BRI Panyabungan.
Hadir Kepala Cabang (Kacab) BRI Cabang Panyabungan, Jon Henri Sinaga, Kepala Dinas PMD, Drs Parlin Lubis AP MSi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi dan Mikro, Wari Priatni, para Kepala Unit BRI dan Mantri se Kabupaten Madina.
Kepala Bank BRI Panyabungan, Jon Hendri mengatakan acara tersebut wajib BRI lakukan dan sudah menjadi perintah dari kantor Pusat agar seluruh jajaran BRI melakukan gathering dengan Dinas UMKM dan PMD dalam rangka kolaborasi ekosistim desa dalam usaha yang ada di Kabupaten guna kolaborasi antara bisnis usaha dengan perbankan.
“Tujuan acara ini agar kita lebih tahu bagaimana BUMDes yang ada di Kabupaten Madina secara keseluruhan dan juga pelaku usaha UMKM nya. Peran BRI di sini bagaimana nanti ke depannya BUMDes dan juga klaster usaha yang ada di wilayah kerja kita ini sejauh mana permasalahannya baik itu dari segi usaha, pelaksanaan usahanya dan juga dari segi hubungan dengan perbankannya,” kata Jon.
Jon berharap rekan-rekan dari BRI Unit bisa bersinergi bagaimana hubungan antara BRI dengan Pemerintah Daerah bisa bersinergi lebih dalam lagi, optimal untuk membantu dari segi Perbankannya.
“Peran kita di sini yang pertama adalah bagaimana mendigitalisasi pelaku-pelaku usaha BUMDes dan UMKM yang ada di Madina ini biar masalah pemasaran bisa terhubung atau dijembatani oleh BRI,
“Saya harap kendala yang selama ini didapatkan di lapangan untuk ke depan bisa berkurang dan juga produk-produk dari sini bisa dikenal di tingkat nasional. Kami di BRI jika ada tamu, Ikon oleh-oleh Madina selalu kami angkat seperti Dodol, Kopi, Kipang, Gula Aren dan Gula Semut,” ujarnya.
Terakhir Jon mengaku Petugas Mantri BRI sudah ada yang berkantor di Kantor Camat dan Desa. Artinya, jika ada permasalahan dari segi Perbankannya bisa dihubungi langsung petugas tersebut.
“Kacab BRI Panyabungan ada 8 unit kerja yang menyebar di seluruh Kabupaten Madina. 5 unit di wilayah Pantai Barat, 3 di wilayah Panyabungan dan sekitarnya,” tutupnya.
Parlin Lubis yang menjadi salah satu Narasumber menjelaskan kolaborasi ini sangat baik dilakukan karena menyangkut berbagai hal untuk memberdayakan masyarakat desa melalui BUMDes.
“Kita sebagai pemerintah baik itu dari sektor esensial tentu harus mengambil bagian di dalam pemberdayaan masyarakat desa ini,” ucapnya.
Materi yang disampaikan Parlin tentang kebijakan pengelolaan BUMDes berisi beberapa poin diantaranya referensi/literatur, dasar hukum, peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes, Permendes, PDT dan Transmigrasi nomor 3 tahun 2021, Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 40 tahun 2021 tentang sertifikat BUMDes/BUMDesma, Konsep dasar BUMDes, dorongan pemerintah terhadap BUMDes, karakteristik BUMDes.
Kemudian, menjelaskan apa yang dimaksud dengan sektor pelayanan pembinaan dan pendampingan usaha, karasteristik BUMDes, perbedaan BUMDes dan Koperasi, tujuan pendirian BUMDes, gambaran umum BUMDes di Madina, pembobotan nilai, kendala ukum BUMDes di Madina, upaya yang dapat dilakukan dan kendala umum pengembangan BUMDes.
“Jumlah desa yang aktif mengembangkan BUMDes di Kabupaten Madina ada 239 dengan kategori 145 aktif, 94 tidak aktif, 130 tumbuh dan 15 berkembang. Klasifikasi BUMDes ada 4 dengan kategori dasar mempunya nilai 25-49, tumbuh mempunyai nilai 50-74, berkembang dengan nilai 75-85 dan klasifikasi maju dengan nilai 85,” jelasnya
“Kendala umum pendiriaan BUMDes di Madina terdapat pada 2 faktor yakni desa mengalami kesulitan untuk menemukan atau menentukan unit usaha yang tepat di desa, kemudian kurangnya sumber daya manusia yang berkualitas di desa yang dijadikan sebagai pengelola BUMDes,” imbuhnya.
Wari Priatni juga memaparkan apa yang dimaksud dengan koperasi menurut undang-undang nomor 52 tahun 1992 dan kriteria dari Usaha, Mikro Kecil dan Menengah sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2008.
Kemudian, merincikan kondisi UMKM di Kabupaten Madina mulai dari jumlah, pertumbuhan UMKM masa Pandemi Covid-19, penyerapan tenaga kerja dari UMKM, kondisi umum UMKM, permasalahan dan tantangan bagi koperasi dan UMKM dan tindak lanjut komitmen bersama.
Mengakhiri pertemuan dalam rangka membahas seputar usaha di desa untuk seluruh Kabupaten Madina. Kacab BRI Panyabungan berharap ke depannya sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan BRI harus terjaga. (MN-08)












