MADINA, Mohga – partai politik peserta pemilu tahun 2024 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sedang mempersiapkan pendaftaran bakal calon anggota legislatif ke kantor KPU Kabupaten Madina.
Dapat diketahui, KPU Madina sudah mengumumkan membuka tahapan pendaftatan Bacaleg dimulai hari Senin tanggal 1 Mei hingga tanggal 14 Mei.
Ketua PPP Kabupaten Madina Muhammad Irwansyah Lubis mengatakan partainya akan mendaftarkan Bacaleg pada tanggal 10 Mei.
“Kami sedang merampungkan nama-nama daftar calon sementara. Rencana kami mendaftar ke KPU tanggal 10 Mei,” kata Irwansyah kepada mohganews, Sabtu (28/4/2023)
Ia menyebut calon petahana atau anggota DPRD Madina dari PPP yang saat ini menjabat tetap ikut pada kontestasi pileg tahun 2024
“Incumbent tetap ikut, dan ada juga mantan anggota DPRD yang ikut kita daftar nanti. Sekarang sedang pematangan, besok (minggu) kami tetapkan DCS-nya,” pungkasnya
Senada disebutkan ketua Partai Nasdem Kabupaten Madina Sainal Abidin atau akrap disapa Dedek Sainal
“Rencana kami mendaftar tanggal 5 nanti. Sekarang sedang persiapan dan proses administrasi seperti SKCK, SK dari pengadilan, surat keterangan kesehatan dan narkoba. Prosesnya udah hampir rampung,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (Madina) membuka penerimaan atau pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Madina pada pemilihan umum serentak tahun 2024
Pengumuman ini berdasarkan surat KPU Madina nomor 490/PL.01.4-Pu/1213/2023
Dalam surat tersebut dijelaskan jadwal pengajuan akan dimulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei.
“Pengajuan bacalon DPRD Madina akan kita mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei. Khusus untuk hari Minggi 14 Mei kita buka mulai pagi pukul 8.00 Wib sampai pukul 23.59 Wib,” sebut Ketua KPU Madina Fadillah Syarif SH kepada mohganews, Senin (24/42023) lalu
Bagi partai politik yang akan mengajukan bakal calon anggota DPRD dari partainya agar melengkapi dokumen pengajuan, yakni;
Pertama, surat pengajuan menggunakan formulir Model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital diunggal di Silon (sistem informasi pencalonan)
Kedua, daftar bacalon menggunakan formulir model B-daftar bakal calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bacalon yang ditandatangani ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah Silon
Ketiga, dokumen persyaratan administrasi bacalon sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 sampai dengan pasal 23 PKPU nomor 10 tahun 2023 yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
“Untuk informasi lengkap soal pengajuan bakal calon ini dapat menghubungi petugas kami di kantor KPU Madina, Jalan Merdeka nomor 2 Kelurahan Kayu Jati Panyabungan. Kami sudah siapkan tim untuk kegiatan pengajuan bacalon ini,” kata Syarif. (MN-01)











