MADINA, Mohga – warga Desa Singkuang Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Madina masih bertahan menduduki areal perusahaan perkebunan PT Rendi Permata Raya yang dimulai pada hari Senin (20/3/2023) pekan lalu.
Aksi blokade pintu masuk PT Rendi ini sudah berjalan hampir dua minggu. Di sana ratusan warga menginap tidur di bawah tenda darurat, masak di dapur umum yang mereka dirikan, dan hingga melakukan ibadah bulan puasa seperti tarawih, tadrus Alqur’an, sahur, dan berbuka puasa. Semua mereka lakukan di lokasi blokade. Tentunya di dalam pengamanan jajaran Polres Madina.
Sejalan dengan aksi tersebut, Bupati Madina Muhammad Jafar Sukhairi Nasution pada hari kelima atau hari Jumat (24/3/2023) yang lalu sudah mengadakan rapat forkopimda dengan mengundang perwakilan masyarakat pengunjukrasa juga dari pihak PT Rendi. Namun, rapat tersebut menurut warga menemui jalan buntu. Hak yang mereka perjuangkan yaitu kebun plasma 20 persen dari PT Rendi belum ada kejelasan. Karenanya sepulangnya dari rapat tersebut warga kembali bertahan dan melanjutkan aksi blokade PT Rendi.
Berselang beberapa hari, komisi II DPRD Madina mengeluarkan rekomendasi yang berisi tiga point.
Safihuddin, selaku Ketua Koperasi Hasil Sawit Bersama sekaligus koordinator aksi warga Singkuang mengatakan, hingga Rabu malam (29/3/2023) masyarakat masih bertahan di lokasi.
Ia menjelaskan surat rekomendasi dari komisi II DPRD Madina itu mereka anggap suatu harapan juga tahapan dalam memperjuangkan hak kebun plasma 20 persen dari total luas HGU PT Rendi seluas 3.741 Ha. Ia pun menyebut masyarakat bersedia membubarkan diri apabila rekomedasi tersebut sudah ditanggapi pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Madina.
“Kami mengapresiasi rekomendasi dari komisi II DPRD Madina yang ditujukan ke pemerintah. Tentunya kami bersedia membubarkan diri, tapi dengan catatan rekomendasi itu sudah disetujui Pak Bupati,
“Apalagi surat itu kabarnya masih di meja ketua DPRD, belum sampai ke pak bupati. Kalau surat rekomendasi sudah sampai ke pak bupati dan beliau menyetujuinya maka kami bersedia bubar dengan suka rela,” ungkapnya
Menurut Safihuddin, rekomensasi dari DPRD Madina apabila sudah disetujui pemerintah maka ini akan jadi pegangan mereka dikemudian hari
“Dalam rekomendasi itu jelas ada tenggat waktu. Nanti apabila PT Rendi tetap ingkar dan tidak mematuhinya maka ini akan kami buat sebagai alat hukum untuk membawanya ke ranah hukum,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, komisi II DPRD Madina mengeluarkan rekomensasi menyangkut sengketa kebun plasma masyarakat Singkuang 1 dengan PT Rendi Permata Raya
Berikut ini tiga rekomendasi Komisi II DPRD Madina kepada Bupati Madina.
Pertama, meminta kepada Bupati Madina agar memberikan sanksi administratif kepada PT Rendi Permata Raya berupa denda.
Pemberian denda ini disebabkan karena PT Rendi Permata Raya tidak memenuhi ketentuan mengenai kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat Desa Singkuang I kecamatan Muara Batang Gadis. Selanjutnya Pemerintah Daerah menerbitkan surat tagihan denda kepada PT Rendi Permata Raya sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 26 yahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Kedua, meminta kepada Bupati Madina agar memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan perusahaan selama enam bulan, jika dalam waktu satu bulan ke depan tidak menyampaikan laporan fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 26 tahun 2021 tentang Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Ketiga, apabila PT Rendi Permata Raya tetap tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu dalam jangka waktu enam bulan, Bupati Mandailing Natal harus memberikan sanksi pencabutan izin berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. (MN-01)






