SIDIMPUAN,- Pandapotan Rangkuti alias Dapot (45) warga Desa Padang Laru Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menang Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia atas kasus narkotika pada Januari 2020 lalu.
Keputusan kasasi Mahkamah Agung ini keluar berdasarkan rapat majelis hakim pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Dikutip dalam surat petikan putusan pasal 226 juncto pasal 257 KUHP nomor 1976 K/Pid.Sus/2021 memeriksa tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan terdakwa II telah memutus perkara para terdakwa atas nama Adi Saputra Nasution alias Boja dan Pandapotan Rangkuti.
Mahkamah Agung telah membaca berbagi putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan bernomor lengkap hingga putusan Pengadilan Tinggi Negeri Medan beserta membaca surat lain yang bersangkutan termasuk pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta pasal lain yang menyangkut peradilan yang dikeluarkan oleh Pengadilan di daerah maupun di Provinsi.
Dalam petikan surat keputusan kasasi itu, Pandapotan Rangkuti mendapat keringanan hukuman selama 5 tahun. Awalnya, pria akrab disapa Dapot ini telah dijatuhi hukuman seumur hidup, setara dengan 20 tahun kurungan penjara.
Boja Tak Dapat Keringanan Hukuman
Sahor menerangkan, keringanan hukuman ini hanya diperoleh Pandapotan, sedangkan Adi Saputra alias Boja tidak ada putusan meringankan, melainkan tetap menjalani hukuman seperti putusan pertama selama 20 tahun penjara.
Kuasa Hukum Pandapotan dan Boja, Sahor Bangun Ritonga mengatakan mereka telah menerima hasil kasasi dari Mahkamah Agung.
“Upaya kita dalam menangani kasus ini ke Mahkamah Agung RI, Alhamdulillah mendapatkan hasil yang baik meskipun hanya 1 orang yang menang kasasinya, inilah yang bisa saya perbuat untuk meringankan beban masyarakat Kabupaten Madina yang bersangkutan dengan hukum,” kata Sahor, Selasa (30/11/2021) lewat seluler.
Sahor menerangkan, sebelum naik ke tingkat Mahkamah Agung, dia bersama tim kuasa hukum lainnya telah membela kedua terdakwa pada saat melakukan banding. Sebab, harapan mereka masih kuat untuk memperoleh keringanan hukuman.
“Setelah banding dikuatkan, saya mencoba koordinasi dengan keluarga kedua belah pihak, yang mendapat respon baik dan sangat semangat mengikuti langkah kita itu cuman pihak Pandapotan, sementara dari keluarga Boja tidak ada tanggapan,” ungkapnya.
Mendengar hasil keputusan kasasi itu, kata Sahor, keluarga Boja baru mau menanyakan bagaimana sebenarnya prosedur dalam meringankan hukuman seperti yang diperoleh Pandapotan.
“Mereka kembali menghubungi saya dan meminta tolong agar ditangani dalam hal kasasi. Saya merespon baik dan menerangkan putusan Mahkamah Agung sudah selesai, namun masih ada satu jalan lagi yakni peninjauan kembali. Nah, itu saya kembalikan kepada keluarga Boja untuk berpikir dulu sambil kita pelajari bagaimana nantinya putusan yang keluar dari Mahkamah Agung,”ucapnya.
Sekedar informasi, Pandapotan dan Boja ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan di komplek Tor Simarsayang, Kelurahan Bonan Dolok Kecamatan Padang Sidempuan Utara 8 Januari 2020 lalu. Mereka membawa ganja kering siap edar sebanyak 250 kilogram. (MN-08)












