MADINA – Para pedagang di kawasan Pasar Baru Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mengeluhkan maraknya aksi pemungutan liar (pungli) oleh oknum tukang parkir tidak resmi. Para juru parkir liar yang dinilai bertindak ala preman tersebut disinyalir mengutip retribusi untuk kepentingan pribadi.
Praktik pengutipan ilegal ini diketahui telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan terakhir. Uang hasil pungutan dari para pengendara yang memarkirkan kendaraannya tidak disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan masuk ke kantong oknum yang mengatasnamakan pemuda setempat.
Salah seorang pedagang pakaian di Pasar Baru Panyabungan mengaku resah atas tindakan sewenang-wenang petugas parkir liar tersebut.
”Bertahun-tahun saya parkir di lokasi ini, tiba-tiba disuruh geser oleh tukang parkir dengan alasan ada sepeda motor hilang di situ,” ujarnya.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina dan kepolisian setempat segera turun tangan menertibkan para juru parkir liar serta memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Sebab, hingga saat ini belum ada pelegalan resmi terkait pengutipan retribusi parkir di area pasar tersebut.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Madina, Muhammad Sukri, menegaskan bahwa aktivitas pengutipan parkir di Pasar Baru Panyabungan saat ini tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
”Saya tegaskan parkir itu ilegal,” tegas Sukri saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).
Sukri mengungkapkan, pihaknya telah berulang kali memberikan teguran kepada oknum-oknum tersebut agar tidak melakukan pengutipan. Saat ini, Dinas Perdagangan tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) untuk meregulasi tata kelola parkir di Pasar Baru Panyabungan agar dapat berjalan legal dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah. (FAN)











