Mandailing Natal Masuk Zona Risiko Tinggi Penyebaran Covid-19

Daerah298 Dilihat

MohgaNews|Madina – Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara masuk kategori risiko tinggi dalam penyebaran COVID-19.

Status ini mengalami kenaikan dari sebelumnya yang masih dalam kategori zona hijau.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Drs Sahnan Pasaribu bersama Kepala Dinas Kesehatan Madina, dr Syarifuddin Nasution kepada MohgaNews, Rabu (16/9/2020) menyampaikan kenaikan status ini berdasarkan peta risiko yang dikeluarkan oleh Satgas penanganan COVID-19 pusat (https://covid19.go.id/peta-risiko).

Sahnan menyebut hingga saat ini jumlah orang yang terkonfirmasi COVID-19 di Madina berjumlah 33 orang.

“33 orang terkonfirmasi tersebut 31 orang berada di Kecamatan Panyabungan, satu orang di Kecamatan Siabu dan satu orang di Kecamatan Naga Juang,” kata Sahnan dan Syarifuddin

Untuk memutus rantai penyebaran virus Corona ini Pemerintah Kabupaten Madina sendiri telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Madina.

Dalam Perbup tersebut dijelaskan kewajiban mematuhi protokol kesehatan untuk perlindungan kesehatan bagi perorangan dengan menggunakan alat pelindung diri berupa masker atau penutup hidung, mulut hingga dagu atau pelindung wajah bila hendak keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui kesehatannya.

Juga membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS. Perlindungan kesehatan masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi, penyedian sarana cuci tangan, upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang melaksanakan aktivitas.

Serta upaya pengaturan jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala dan sebagainya.

Selain itu Pemkab Madina dalam hal ini Dinas Kesehatan juga melakukan langkah 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) yang didukung 3 T (Testing, Tracing dan Treatmen). Pemda juga menginstruksikan pengadaan masker dua pisces perorang yang didanai dari Dana Desa.

Pengadaan masker bagi warga ini sesuai dengan surat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Kepala Dinas Kesehatan Madina dr Syarifuddin Nasution menambahkan dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19 ini pihaknya telah melakukan 3M yang didukung oleh 3 T.

3 M, kata Syarifuddin, meliputi aktif
memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sementara pihaknya akan melakukan 3 T, yaitu
Tracing, testing dan Treatment.

“Kita harus bersama-sama memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Didalam memutus penyebaran virus Corona ini Syarifuddin menyebut pihaknya sendiri juga mengalami tantangan dalam menjalankan tugas.

“Kontak erat yang mau di-tracing tidak menerima dan tidak mau ditracing, mereka juga meminta surat resmi yang menyatakan si pasien itu positif, sementara surat resmi itu bisa sampai ke kita beberapa hari, ini yang jadi kendala bagi kami,” sebutnya.

Meskipun begitu pihaknya tidak akan menyerah melakukan tracing bagi orang yang pernah kontak erat dengan pasien positif Corona itu.

“Karena kalau kita tetap tunggu surat resmi berapa orang lagi yang akan terpapar dari si kontak erat yang tidak mau isolasi tadi. Kami mengajak kepada semua lapisan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,” harap Kadis. (MN-02)