MADINA, Mohga – jajaran Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengamankan 2 orang pemuda pelaku pencurian sepeda motor milik Zulkarnaen (35) warga Kelurahan Panyabungan II Kecamatan Panyabungan yang hilang pada, Selasa (23/8/2022) yang lalu
Kedua pelaku pencurian tersebut merupakan warga Kelurahan Kayu Jati. Mereka adalah RN (20) dan MB (22). Tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara masuk ke dalam rumah korban pada pagi hari sekira pukul 04.30 WIB.
Pengungkapan kasus pencurian ini berdasarkan laporan korban nomor LP/244/VIII/2022/SPKT/ Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara tanggal 23 Agustus 2022.
Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq Sik MH melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Edy Sukamto mengatakan kedua tersangka pencurian nekad memasuki rumah korban lewat pintu dapur.
Selain berhasil menggelapkan sepeda motor jenis Honda Beat, pelaku juga berhasil mencuri 1 unit handphone dan uang tunai Rp 1 juta di dalam rumah tersebut.
“Total kerugian pada pencurian ini Rp 16 juta,” kata Edy, Rabu (31/8/2022).
Edy menjelaskan asal mula penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa sepeda motor itu berada di sekitar wilayah Panyabungan.
“Setelah kita mengumpulkan bukti-bukti kuat tentang perkara ini, selanjutnya anggota saya perintahkan untuk melakukan penyelidikan, sehingga sepeda motor dan pelaku berhasil ditemukan di tempat berbeda,” jelas nya.
Selain Laporan Polisi yang dimasukkan Zulkarnaen ini, masih ada beberapa laporan yang diterima Satreskrim tentang kasus tidak pidana pencurian. Untuk itu, pihak Satreskrim masih melakukan penyidikan.
“Identitas pelaku pencurian lainnya sudah kita kantongi, saat ini kita berupaya mencari keberadaan pelaku lainnya,” ungkapnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 363 KUHP subs Pasal 362 KUHP Jo pasal 480 KUHP. (MN-06)












