MADINA, Mohga – belakangan ini muncul statemen liar terhadap kliennya MF, kantor hukum ‘Law Office Adi Mansar, Guntur Rambe & partner’ mengingatkan pelapor MIH menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumatera Utara, dan tidak membuat framing di media
Mengingat kembali bahwa kliennya MF dilaporkan ke SPKT Polda Sumatera Utara atas dugaan Kasus Penggelapan (372 KUHP)
“Klien kami sekarang sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Sumut atas tuduhan penggelapan mobil oleh saudara MIH” Ungkap Doni (21/12/2022), penasehat hukum MF dari kantor hukum Adi Mansar & partner kepada wartawan, Kamis (22/12/2022) melalui siaran pers.
“dalam hal ini saudara MIH mengklaim bahwa klien saya MF menggelapkan mobil kijang miliknya sehingga melakukan Pelaporan Ke SPKT Polda Sumut dengan no laporan STTLP/B/1811/X/2022/SPKT/POLDA SUMUT,” lanjutnya
Doni juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut adalah MIH mempunyai hutang pokok kepada MF dan akan mengembalikan hutang tersebut dengan memberikan keuntungan kepada MF.
“Dan ini berlangsung beberapa bulan belum ada pelunasan, sehingga klien saya mencari dan mengajaknya bertemu untuk menagih uangnya tersebut di dampingi saudara Asron dan Muhammad Noer. Setelah bertemu MIH menyerahkan mobil Kijang miliknya kepada klien kami MF dengan bahasa (cuma ini harta yang saya punya) sambil menyerahkan Kunci Mobil, BPKB, dan STNK nya di Warkop Kopi Pagur Lintas Barat Panyabungan untuk dijual dan setelah mobil itu dijual oleh terlapor, MIH melakukan pelaporan ke Polda Sumut dengan dakwaan penggelapan atau 372 KUHP”
“secara logika tuduhan terhadap klien saya ini sangat janggal dan terkesan mengada-ada, sebab pada saat penyerahan mobil, pelapor menyerahkan Kunci, BPKB dan STNK mobil. Apalagi belakangan ini banyak statement pelapor di media bahwa saksi yang kita hadapkan kepada penyidik adalah saksi yang diajari alias saksi palsu,” jelas Doni
“silahkan laporkan kalau memang punya bukti yang kuat dan fakta yang lengkap kalau saksi tersebut palsu, kita ini berbicara hukum yang berdasarkan fakta yang ada dan marilah sama-sama dewasa serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan, apalagi ribut dan mengeluarkan statement serta tudingan yang tidak berdasar,” tambahnya sembari menyebut pihaknya sebagai penasehat hukum merasa geram sebab pelapor dinilai tidak menghormati proses hukum dan mengeluarkan framing yang tak berdasar,” ungkapnya. (MN-07)











