MADINA, Mohga – Lapor Pak Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak bahawa SA alias Wira (22) warga Dusun II Sei Limbat Kelurahan Sei Limbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina) mengaku mendapat narkoba jenis sabu dari Kecamatan Medan Amplas milik atas nama Ajo.
Wira ditangkap Satresnarkoba Polres Madina di Jalan Lintas Pantai Barat Dusun Marait Desa Sikapas Kecamatan Muara Batang Gadis, Sabtu (11/3/2023) saat membawa narkoba jenis sabu sebanyak 42.21 gram.
Informasi ini terungkap saat Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq Sik MH didampingi para PJU melakukan konferensi pers di halaman Mapolres Madina, Selasa (14/3/2023).
Wira mengaku sudah pernah dipenjara gegara narkoba di Kota Binjai. Aksi keduanya ini ia ditangkap saat membawa sabu ke Madina mengendarai mobil angkutan travel yang digaji sebesar Rp 1 juta.
“Ke Tabuyung sudah dua kali saya antar narkoba jenis sabu ini dari tangan Ajo di Medan Amplas. Pertamanya lolos. Yang memberi upah sama saya si Ajo tadi dan si Ramos yang tinggal di Muara Batang Gadis,” akunya.
Sementara rekan Wira yang ikut ditangkap bernama NP alias Nevan (35) warga Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis mengaku sama sekali tidak mengetahui apa yang dibawa oleh Wira. Dia mengaku hanya disuruh menjemput Wira ke loket yang diberi upah oleh Ramos sebesar Rp 300 ribu.
“Saya kan hanya menjemput Wira, tidak tahu apa yang dibawa. Ramos yang suruh, saya dikasih Rp 300 ribu,” ucapnya menyesal.
Kapolres Madina dalam konferensi pers tersebut menegaskan segala bentuk tindakan yang terlarang seperti peredaran narkoba harus diberantas ke akar-akarnya.
Ramos dan Ajo, ujar Reza, saat ini masih dalam penyelidikan Polres Madina.
“Kerja sama antara Polri dan masyarakat dalam mengungkap kasus narkoba ini harus terus ditegakkan,” tegasnya. (MN-08)












